PALOPO – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palopo menyoroti situasi keamanan di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyusul insiden pembusuran terhadap seorang warga asal Palopo di wilayah yang selama ini dikenal memiliki riwayat konflik antarkampung.
Insiden tersebut dinilai menambah daftar panjang kekerasan di kawasan itu. Informasi yang dihimpun, situasi sempat kembali memanas dan nyaris terjadi bentrok lanjutan antarkelompok warga. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa langkah-langkah preventif dinilai belum berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.
Perwakilan LMND Palopo menegaskan bahwa rasa aman merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Karena itu, menurut mereka, peristiwa pembusuran di wilayah yang telah lama dikategorikan rawan konflik tidak bisa dipandang sebagai kejadian spontan semata.
“Ketika warga dibusur di wilayah yang sudah lama dikenal rawan konflik, maka negara tidak bisa berdalih ini sekadar peristiwa spontan. Ini adalah alarm bagi sistem deteksi dini dan pola pengamanan yang belum permanen,” ujar perwakilan LMND dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).
LMND secara khusus menyoroti peran aparat kepolisian, khususnya Polres Luwu, yang dinilai perlu meningkatkan langkah pencegahan. Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut LMND, sebagai wilayah yang berulang kali mengalami ketegangan, Kecamatan Bua seharusnya ditetapkan sebagai zona pengamanan prioritas dengan pengawasan berkelanjutan. Penanganan dinilai tidak cukup dilakukan secara insidental ketika konflik telah membesar.
Selain pendekatan keamanan, LMND juga menekankan pentingnya langkah non-represif dalam penyelesaian konflik. Organisasi mahasiswa tersebut mendorong adanya mediasi sosial, dialog terbuka antarwarga, serta pemetaan akar persoalan agar ketegangan tidak terus berulang dalam pola yang sama.
Dalam pernyataan sikapnya, LMND Palopo menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Kecamatan Bua ditetapkan sebagai zona pengamanan prioritas dengan status pengawasan berkelanjutan. Kedua, meminta peningkatan patroli rutin dan penjagaan permanen di titik-titik rawan konflik. Ketiga, mendorong mediasi terbuka antar masyarakat yang difasilitasi negara. Keempat, mengusulkan evaluasi kinerja serta supervisi langsung dari Polda Sulawesi Selatan apabila tidak terdapat perbaikan signifikan dalam waktu dekat.
Secara ideologis, LMND memandang persoalan keamanan bukan sekadar isu teknis aparat, melainkan berkaitan dengan keberpihakan negara terhadap rakyat. Dalam sistem demokrasi, rasa aman disebut sebagai salah satu legitimasi utama kekuasaan negara.
“Keamanan adalah hak dasar rakyat, bukan fasilitas yang diberikan secara selektif. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pemadam kebakaran saat konflik membesar, tetapi harus bekerja secara struktural dan preventif,” tegas perwakilan LMND.
LMND Palopo menyatakan akan terus mengawal perkembangan situasi di Kecamatan Bua hingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman tanpa bayang-bayang konflik, serta memastikan negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi warga.
