PALOPO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi dengan nominal yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, Zakat Fitrah dibagi ke dalam tiga kategori, yakni masing-masing sebesar Rp 40.000, Rp 35.000, dan Rp 30.000 per jiwa.
Penetapan tersebut menunjukkan adanya penurunan nilai Zakat Fitrah jika dibandingkan dengan tahun 2025 lalu. Tahun sebelumnya, Baznas Kota Palopo menetapkan Zakat Fitrah sebesar Rp 45.000 untuk kategori pertama, Rp 40.000 kategori kedua, dan Rp 35.000 untuk kategori ketiga. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta harga kebutuhan pokok masyarakat.
Ketua Baznas Kota Palopo, As’ad Syam, menjelaskan bahwa keputusan penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat resmi Baznas yang digelar pada Rabu (28/1/2026).
“Penetapan ini kami lakukan setelah melihat perkembangan harga bahan pokok di pasaran yang cenderung mengalami penurunan. Hal ini menjadi indikator bahwa daya beli masyarakat relatif stabil,” ujar As’ad.
Rapat penetapan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Sekretaris Daerah Kota Palopo Zulkifli, unsur kepolisian, Kodim 1403 Palopo, perwakilan Kementerian Agama, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perdagangan, pengurus masjid, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) Muhammadiyah Kota Palopo.
Menurut As’ad, penurunan besaran Zakat Fitrah ini tidak terlepas dari kondisi pasar yang relatif terkendali. Stabilitas harga pangan dinilai sebagai hasil dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam menjaga ketersediaan dan distribusi bahan pokok menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Disisi lain, Baznas Kota Palopo menetapkan kenaikan untuk Infaq Rumah Tangga Muslim. Tahun ini, infaq tersebut ditetapkan sebesar Rp 50.000, naik dari Rp 40.000 pada tahun sebelumnya. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan tetap sebesar Rp 30.000 per hari untuk dua kali makan, sama seperti tahun lalu. Adapun Infaq Haji juga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 1 juta per jamaah.
As’ad menambahkan, setelah penetapan ini, Baznas Kota Palopo akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, sebelum sosialisasi dilakukan secara luas, keputusan tersebut akan terlebih dahulu dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palopo sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
“Setelah SK Wali Kota terbit, kami akan melaksanakan bimbingan teknis kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat masjid. Ini penting agar mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat dapat berjalan sesuai aturan,” kata As’ad.
Ia juga berharap agar UPZ masjid dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam proses pendistribusian zakat. Menurutnya, penyaluran zakat perlu dilakukan secara tepat sasaran dengan memprioritaskan jamaah masjid serta masyarakat yang berada di sekitar wilayah masjid masing-masing.
Berdasarkan data Baznas Kota Palopo, pada tahun 2025 jumlah penerimaan Zakat Fitrah mencapai Rp 6,1 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya berada di kisaran Rp 3,5 miliar. Untuk tahun 2026, Baznas menargetkan penerimaan Zakat Fitrah dapat melampaui capaian tahun sebelumnya, atau setidaknya tidak berada di bawah angka tersebut.
