PN Palopo Jatuhkan Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Feny Ere


PALOPO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Feny Ere. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (15/12/2025).


Vonis mati itu sontak disambut tangis haru keluarga korban yang memadati ruang sidang. Isak tangis pecah sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan, didampingi Hakim Anggota Helka Rerung dan Sulharman, membacakan amar putusan.


Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana disertai tindak pidana pemerkosaan. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 285 KUHP.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Yani alias Amma dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.


Putusan tersebut dinilai lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Saat palu diketuk, terdakwa yang berusia 35 tahun itu tampak tertunduk lemas tanpa memberikan reaksi.


Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang, cara yang keji, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat meringankan hukuman terdakwa.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena merupakan vonis hukuman mati pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palopo.


Kuasa hukum keluarga korban, Abner Buntang, menyatakan puas atas putusan majelis hakim. Menurut dia, vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga almarhumah Feny Ere.


“Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mengungkap dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Abner kepada wartawan usai persidangan.


Ia juga mengapresiasi peran aparat penegak hukum serta berbagai elemen masyarakat yang turut membantu pengungkapan perkara tersebut.


“Kami berterima kasih kepada semua yang telah membantu, termasuk teman-teman mahasiswa di Jakarta dan pihak-pihak lain. Semua punya andil sehingga perkara ini bisa sampai pada putusan hari ini,” ujarnya.


Keluarga korban menilai hukuman mati terhadap terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Bahkan, sesaat setelah putusan dibacakan, salah satu anggota keluarga korban terdengar berteriak puas di dalam ruang sidang.


“Saya puas hukumannya,” teriak salah satu anggota keluarga korban.


Diketahui, Feny Ere sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 25 Januari 2024. Setelah pencarian panjang, kerangka tubuh korban ditemukan di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada 10 Februari 2025.


Penemuan tersebut mengakhiri misteri hilangnya korban yang sempat mengundang perhatian luas masyarakat. Setelah proses identifikasi, kerangka korban diserahkan kepada pihak keluarga.


Feny Ere kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (22/2/2025).


Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa puluhan saksi dan melakukan serangkaian pemeriksaan forensik. Hasil penyelidikan mengarah kepada Ahmad Yani alias Amma sebagai pelaku utama.


Terdakwa akhirnya ditangkap pada 20 Maret 2025 di wilayah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara. Polisi memastikan bahwa pelaku pembunuhan Feny Ere hanya satu orang dan tidak melibatkan pihak lain.


Atas putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk banding. Hingga sidang ditutup, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa terkait sikap atas vonis mati yang dijatuhkan.

Previous Post Next Post