Pengosongan Hotel Platinum Palopo Diprotes Pemilik, Pengadilan Tegaskan Sesuai Prosedur


PALOPO - Upaya eksekusi pengosongan Hotel Platinum di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin siang, berlangsung menegangkan. Puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap diterjunkan untuk mengamankan proses yang dipimpin juru sita Pengadilan Negeri (PN) Palopo.


Tim eksekutor memasuki area hotel dan mulai mengeluarkan beragam barang dari dalam bangunan, mulai dari perlengkapan hotel, dokumen, hingga beberapa kendaraan milik pemilik. Kendati demikian, proses eksekusi sempat terhenti karena terjadi perdebatan panjang antara pemilik hotel dan petugas pengadilan.


Pemilik Menilai Eksekusi Terburu-buru

Pemilik hotel, Andi Mattotorang, mempertanyakan dasar eksekusi. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan proses hukum yang masih berjalan.


“Kami masih berproses hukum. Ada beberapa gugatan yang sementara berjalan dan belum memiliki putusan tetap. Tapi tiba-tiba dilakukan eksekusi. Ini sangat janggal,” ujarnya.


Andi juga menuding bahwa tahapan lelang sebelumnya tidak dijalankan dengan benar. Ia mengklaim telah melakukan pembayaran ratusan juta rupiah yang seharusnya membuat proses lelang dibatalkan.


“Ada pembatalan lelang Rp 12 juta, kami anggap lelang batal. Kenapa masih ada eksekusi? Bahkan putusan sebelumnya N.O., seharusnya tidak boleh ada tindakan eksekutorial,” tegasnya.


Ia menambahkan, pihaknya telah menggugat BNI, KPKNL, Apresil, BPN hingga pemenang lelang. Hal ini menjadi alasan kuat bahwa sengketa belum selesai.


Pengadilan: Dokumen Lelang Sah, Eksekusi Wajib Dilaksanakan

Berbeda dengan klaim pemilik, pihak pengadilan menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan dokumen valid yang diajukan oleh pemenang lelang.


Humas PN Palopo, Helka Rerung, mengatakan seluruh proses administratif telah ditempuh sebelum eksekusi dilakukan.


“Pimpinan pengadilan sudah melakukan teguran atau aanmaning. Pihak termohon diminta mengosongkan bangunan secara sukarela. Karena tidak dilakukan, pengadilan wajib mengeksekusi sesuai penetapan,” jelasnya.


Menurut Helka, pengadilan juga menilai bahwa pemenang lelang memiliki hak penuh atas objek sengketa karena seluruh dokumen gros risalah lelang, bukti pelunasan, hingga sertifikat hak milik telah sah secara hukum.


Penjelasan Panitera: Risalah Lelang Setara Putusan Eksekutorial

Panitera PN Palopo, Amir Mahmud, menerangkan bahwa risalah lelang memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan.


“Jika pembeli lelang telah melunasi dan memegang risalah lelang, mereka dapat meminta pengadilan mengosongkan objek. Itu ketentuan hukum,” ujarnya.


Amir menambahkan bahwa pihak pengadilan bahkan menyediakan gudang penyimpanan di kawasan Galapuang untuk menyimpan seluruh barang milik pemilik hotel agar tidak rusak.


“Seharusnya barang dikeluarkan sendiri oleh termohon. Tapi karena tidak dilakukan, pengadilan menyediakan penampungan sementara,” katanya.


Sengketa Belum Berakhir

Meski proses eksekusi selesai dilakukan, konflik hukum terkait Hotel Platinum belum berakhir. Pihak pemilik berencana mengambil langkah hukum lanjutan dan meminta pengadilan meninjau kembali eksekusi yang telah dilaksanakan.


Sementara itu, pihak pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pemenang lelang yang dinilai telah memenuhi seluruh syarat administrasi dan hukum.


Previous Post Next Post