Pejabat Dinas Pertanian Toraja Utara Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Perpipaan


TANA TORAJA - Kejari Tana Toraja, Sulawesi Selatan,  menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan Dinas Pertanian Toraja Utara tahun anggaran 2024. Penetapan ini diumumkan Rabu (3/12/2025) setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah.

 

Kepala Kejari Tana Toraja, Frendra AH menyatakan tersangka berinisial TR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara. Selain memiliki kewenangan sebagai pejabat struktural, TR juga diberi tanggung jawab sebagai pelaksana kegiatan sekaligus koordinator lapangan tim teknis.

 

Jabatan rangkap inilah yang diduga memudahkan TR mengatur dan mengendalikan pelaksanaan proyek irigasi perpipaan di lapangan,” kata Frendra, Rabu (3/12/2025).

 

 

Penyidikan Melibatkan 118 Saksi

 

Frendra menjelaskan proses penyidikan telah berlangsung cukup lama dan melibatkan pemeriksaan intensif terhadap 118 saksi. Para saksi berasal dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, hingga pejabat dan pihak terkait di Kabupaten Toraja Utara.

 

"Dari keterangan para saksi dan bukti yang diperoleh, penyidik meyakini bahwa TR berperan aktif dalam pengaturan pembelian material hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban," ucapnya.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TR langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025. Penahanan dilakukan usai TR menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Lakipadada dan dinyatakan dalam kondisi baik.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2.221.910.450,” jelasnya.

 

 

Anggaran Besar, Proyek di 80 Titik

 

Menurut Frendra, proyek irigasi perpipaan ini mendapat alokasi anggaran Rp 8 miliar yang bersumber dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian. Dari total anggaran tersebut, Rp 7,92 miliar direalisasikan untuk tiga jenis kegiatan, yakni persiapan, pelaksanaan konstruksi, serta monitoring dan pelaporan. Proyek ini dilaksanakan di 80 titik melalui skema swakelola tipe III oleh 80 kelompok tani.

 

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, TR diduga melakukan pengaturan dan penyimpangan sejak tahap pembelian material. Ia mengarahkan sedikitnya 60 kelompok tani membeli pipa pada sebuah toko tertentu yang sebelumnya telah bekerja sama dengannya,” ujarnya.

 

Selain itu lanjut Frendra, harga material yang dibeli diduga telah dinaikkan sehingga tidak sesuai nilai wajar.

 

Penyidik juga menemukan bahwa laporan pertanggungjawaban pekerjaan disusun tidak sesuai kondisi nyata di lapangan. Dari praktik tersebut, TR diduga memperoleh keuntungan pribadi,” tuturnya.

 

 

Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Frendra menegaskan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

 

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil mark-up. Saya mengingatkan agar seluruh saksi kooperatif dan tidak mencoba menghambat jalannya penyidikan. Kejari Tana Toraja akan menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan tanpa kompromi terhadap praktik korupsi,” ungkapnya.

Previous Post Next Post