PALOPO – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dilantik oleh Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (23/12/2025), Pelantikan yang digelar di Lapangan Pancasila, Palopo, itu menjadi momen haru sekaligus penuh harapan bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, bahkan sebagian di antaranya hingga puluhan tahun.
Suasana pelantikan berlangsung khidmat. Di tengah terik matahari, para PPPK Paruh Waktu mengikuti rangkaian upacara dengan tertib. Tangis bahagia tampak terpancar di raut wajah para peserta. Sebagian datang bersama keluarga, kerabat, dan rekan kerja yang ingin menyaksikan langsung momen bersejarah tersebut. Tak sedikit pula yang menerima buket bunga sebagai simbol rasa syukur atas perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil.
Pemandangan mengharukan terlihat ketika seorang peserta pelantikan PPPK Paruh Waktu datang menggunakan kursi roda. Hal itu menjadi gambaran nyata bahwa pengabdian kepada negara tidak mengenal batas usia maupun kondisi fisik. Bagi mereka, pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengakuan atas dedikasi yang telah diberikan selama bertahun-tahun.
Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, menyampaikan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan status dan kesejahteraan tenaga honorer. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memiliki niat untuk menghalangi perjuangan para honorer, justru sebaliknya terus memberikan dukungan.
“Pertama-tama kita berterima kasih karena apa yang menjadi perjuangan teman-teman, pemerintah berkomitmen untuk mengawal. Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah bahwa selama ini tidak ada keinginan untuk menghalangi, malah mensupport,” ujar Akhmad Syarifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Ia berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat menjadi daya dorong baru bagi peningkatan kinerja pelayanan publik di Kota Palopo. Menurutnya, para PPPK diharapkan mampu membawa semangat kerja, disiplin, serta menjadi motivasi bagi aparatur lainnya.
“Kami berharap dengan kehadiran mereka bisa menjadi daya gedor sekaligus menambah semangat kinerja. Ini juga bisa menjadi motivasi bagi teman-teman yang lain,” katanya.
Terkait jaminan dan kepastian status PPPK Paruh Waktu, Akhmad Syarifuddin menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Para PPPK memiliki tugas, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban yang hampir sama dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
“Jaminannya sudah jelas, ada aturannya. Mereka punya tugas, tanggung jawab, hak, dan kewajiban yang sudah diatur. Hampir sama dengan tugas-tugas ASN, yaitu melaksanakan tugas sebaik mungkin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri, menjelaskan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang dilantik mencapai sekitar 3.300 orang. Namun, masih terdapat 65 tenaga honorer yang belum dapat dilantik karena pertimbangan teknis.
“Sebanyak 3.300 honorer PPPK dilantik hari ini. Masih ada 65 honorer yang tertahan karena pertimbangan teknis,” kata Irfan.
Ia optimistis seluruh proses administrasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Menurutnya, kendala utama saat ini berada pada sistem aplikasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang digunakan secara nasional.
“Insya Allah bulan ini semua akan keluar. Kendalanya di aplikasi CASN, karena secara nasional ada sekitar 1,5 juta tenaga paruh waktu yang harus diselesaikan dalam waktu bersamaan. Mungkin karena pengaruh tersebut, aplikasi CASN sempat mengalami kendala,” jelasnya.
Mengenai besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu, Irfan mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur secara detail. Oleh karena itu, pemerintah daerah masih menggunakan patokan besaran honor yang diterima para tenaga honorer sebelumnya.
“Untuk besaran penghasilan, sampai saat ini belum ada regulasi. Jadi kami masih memegang patokan bahwa besaran honorer mereka adalah besaran yang diterima di tahun ini atau di bulan terakhir di tahun berjalan,” ujarnya.
Setelah menerima surat keputusan (SK), para PPPK Paruh Waktu akan mulai menerapkan sistem kerja berbasis digital. Pemerintah Kota Palopo telah menyiapkan perangkat elektronik untuk mendukung penerapan sistem absensi dan pengawasan kinerja.
“Kami sudah menyiapkan perangkat elektronik untuk mereka instal, bagaimana nanti pendisiplinan terkait check lock dan absen harian,” kata Irfan.
Ia juga menegaskan bahwa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Penilaian kinerja menjadi faktor utama dalam perpanjangan kontrak.
“Silakan jalankan tugas pokok dan fungsi. Ini kontrak cuma setahun. Kalau Anda kompeten dan disiplin, kontraknya akan dilanjutkan. Kalau tidak kompeten dan tidak disiplin, kontraknya bisa diputus,” tegasnya.
Untuk tunjangan, Irfan menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan jaminan sosial yang ditanggung oleh pemerintah, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan fasilitas dari Taspen.
“Untuk tunjangan yang dibayar dan ditanggung pemerintah sama dengan PPPK dan PNS, yaitu JKN dan fasilitas yang diperlukan oleh Taspen,” katanya.
Ketua Forum PPPK Kota Palopo, Ahmad, menyampaikan rasa syukur atas pelantikan tersebut. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian para PPPK Paruh Waktu, khususnya terkait status dan penggajian.
“Alhamdulillah, teman-teman PPPK Paruh Waktu Kota Palopo hari ini telah menerima SK. Perjuangan ini memakan waktu cukup lama. Ada yang sampai 20 tahun mengabdi, baru hari ini bisa mendapatkan apa yang diinginkan,” ujarnya.
Meski demikian, Ahmad menuturkan bahwa hingga kini status penggajian PPPK Paruh Waktu masih berada pada skema barang dan jasa, sehingga secara nominal belum mengalami perubahan signifikan dibanding saat berstatus honorer.
“Penggajian kami saat ini belum ada kejelasan karena masih berada pada penggajian barang dan jasa. Artinya, apa yang kami terima masih sama seperti honorer, belum ada perubahan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa secara teknis, regulasi dari pemerintah pusat membuka peluang penggajian sesuai Upah Minimum Regional (UMR) atau disesuaikan dengan kemampuan daerah. Namun, hal tersebut masih menjadi polemik di tingkat daerah, termasuk di Kota Palopo.
“Di aturan teknis pusat memang disebutkan bisa sesuai UMR atau kemampuan daerah. Ini yang menjadi polemik besar di bawah, khususnya di Kota Palopo,” ujar Ahmad.
Ahmad juga menyinggung masih adanya tenaga honorer yang belum terakomodasi karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti masa kerja yang belum mencapai dua tahun. Dari data terakhir, terdapat sekitar 108 orang yang belum memenuhi syarat, sementara 65 orang lainnya masih menunggu penerbitan NIP dari pusat.
Dibalik pelantikan tersebut, terselip kisah perjuangan panjang para tenaga honorer, termasuk Ahmad honorer di Kelurahan Battang yang telah mengabdi selama 20 tahun. Ia mengungkapkan bahwa pekerjaan sebagai tenaga honorer menjadi sumber penghasilan utama bagi keluarganya.
“Ini sudah menjadi penghasilan pokok kami. Awalnya honor Rp 400 ribu, sekarang turun menjadi Rp 350 ribu per bulan,” ujarnya.
Ia berharap kepada wali kota yang baru agar memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan menjadi harapan besar setelah pengabdian panjang yang telah dijalani.
“Harapan kami kepada wali kota baru, semoga kami mendapat perhatian khusus, karena ini memang sudah masuk dalam agenda wali kota untuk ditingkatkan,” katanya.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kota Palopo ini menjadi babak baru bagi ribuan tenaga honorer. Meski masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah, terutama terkait kesejahteraan dan regulasi penggajian, momen ini menjadi simbol pengakuan atas pengabdian panjang yang selama ini kerap luput dari perhatian.
