LUWU - Kejaksaan Negeri Luwu memusnahkan ratusan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (16/12/2025). Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi beredar atau disalahgunakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara sepanjang periode Juli hingga Desember 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen mengatakan, pemusnahan merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ini bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Barang bukti wajib dimusnahkan agar tidak lagi dipergunakan untuk tindak pidana lain,” kata Muhandas di sela kegiatan pemusnahan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 342,2834 gram yang dikemas dalam 86 sachet, 1.051 tablet trihexyphenidyl (THD), serta 1.385 butir tramadol. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika seperti bong atau alat hisap, pireks, pipet, sachet kosong, timbangan digital, hingga korek api.
Tak hanya narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti senjata tajam dan benda berbahaya lain. Tercatat tiga bilah parang, empat badik, satu pisau, serta sejumlah besi dan barang lain yang kerap digunakan dalam tindak pidana kekerasan. Sebuah telepon genggam yang digunakan dalam kejahatan turut dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali. Obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara senjata tajam dan besi dipotong menggunakan mesin pemotong.
Menurut Muhandas, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penataan administrasi penanganan perkara pidana di Kejaksaan Negeri Luwu. Dengan pemusnahan rutin, tumpukan barang bukti di gudang penyimpanan dapat dikurangi dan risiko penyalahgunaan bisa dicegah.
“Kami ingin memastikan tidak ada barang bukti yang rawan disalahgunakan, terutama narkotika dan senjata tajam, yang tersisa terlalu lama di gudang,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Kepolisian Resor Luwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu. Kehadiran lintas institusi ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Luwu menargetkan tidak ada tunggakan penyelesaian perkara pidana hingga akhir 2025. Pemusnahan barang bukti dinilai sebagai tahapan akhir yang krusial dalam memastikan setiap perkara yang telah diputus pengadilan benar-benar tuntas secara hukum dan administratif.
Kegiatan pemusnahan berlangsung hingga pukul 09.56 Wita dan berjalan aman serta kondusif.
