Seluruh Desa di Luwu Diikutkan Bimtek Pengawasan Keuangan Desa untuk Cegah Penyimpangan


 

LUWU - Seluruh desa di Kabupaten Luwu dijadwalkan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pengawasan pengelolaan keuangan desa yang bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. Kegiatan ini menyasar kepala desa dan perangkat desa sebagai pengelola utama Dana Desa.


Berdasarkan surat undangan resmi yang diterbitkan PT Putri Dewani Mandiri, bimtek tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Desember 2025, bertempat di Grand Asia Hotel Makassar 


Dalam surat bernomor 4621/PTPDM/BT/XI/2025 itu dijelaskan, pengelolaan keuangan desa memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Namun, masih terdapat potensi kesalahan administratif hingga penyimpangan dalam praktik pengelolaan Dana Desa, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan pengawasan 

.

“Penguatan pengawasan dan pemahaman regulasi menjadi kunci agar penggunaan anggaran desa berjalan transparan dan akuntabel,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut 


Bimtek ini dirancang untuk memperkuat kemampuan aparatur desa dalam memahami regulasi pengelolaan keuangan, melakukan pengawasan internal, serta mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak dini. Selain itu, peserta juga dibekali keterampilan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku 


Materi bimtek mencakup kebijakan dan strategi pengawasan intern pemerintah, sosialisasi antikorupsi, serta strategi pencegahan penyimpangan keuangan desa. Sejumlah narasumber dari kementerian dan aparat penegak hukum dijadwalkan mengisi sesi-sesi pembekalan 


Kegiatan ini bersifat swadana dengan biaya kontribusi sebesar Rp 4,5 juta per peserta. Biaya tersebut mencakup pelatihan selama tiga hari, konsumsi, penginapan dua malam, perlengkapan bimtek, serta sertifikat 


Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Luwu mampu menerapkan tata kelola keuangan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan Dana Desa yang berpotensi merugikan masyarakat

Previous Post Next Post