Sulsel Terimbas Kebijakan Baru Kuota Haji, Palopo Terancam Tanpa Jemaah pada 2026

 



PALOPO - Kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah terkait penetapan kuota haji tahun 2026 berdampak besar bagi Provinsi Sulawesi Selatan. Perubahan sistem perhitungan yang kini berbasis antrean faktual (waiting list) membuat sejumlah daerah, termasuk Kota Palopo, berpotensi tak memberangkatkan satu pun jemaah haji tahun depan.

 

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo, Sirajuddin, membenarkan hal tersebut.

 

“Sesuai keputusan Menteri Haji dan Umrah, Kota Palopo untuk sementara tidak mendapat kuota haji, seperti lima daerah lainnya di Sulawesi Selatan,” kata Sirajuddin Selasa (11/11/2025) sore

 

Lanjut Sirajuddin,  daftar tunggu calon jemaah haji di Palopo baru mencapai pendaftar tahun 2012, sedangkan yang diberangkatkan pada 2026 adalah mereka yang mendaftar hingga 2011.

 

“Padahal, berdasarkan sistem sebelumnya, ada 102 calon jemaah asal Palopo yang seharusnya berangkat tahun depan, dan sekitar 80 persen di antaranya sudah memiliki paspor,” ucapnya.

 

Menurut Sirajuddin, banyak calon jemaah telah menanyakan kepastian keberangkatan mereka. Namun setelah penjelasan disampaikan, sebagian besar dapat memahami perubahan sistem tersebut.

 

“Kami berharap Kota Palopo segera mendapatkan kuota pemberangkatan, terutama bagi 10 calon jemaah yang sudah lunas tunda agar bisa diberangkatkan lebih awal,” ujarnya.

Perubahan sistem kuota haji ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah dasar perhitungan dari proporsi jumlah penduduk muslim per kabupaten/kota menjadi daftar tunggu faktual tingkat provinsi. Pemerintah pusat menyebut kebijakan ini sebagai langkah menuju keadilan distribusi kuota antarwilayah.

 

Dengan sistem baru tersebut, Sulawesi Selatan mendapatkan total 9.670 kuota haji untuk tahun 2026. Berdasarkan data daftar tunggu tingkat provinsi, kuota itu hanya mencakup calon jemaah yang mendaftar hingga 24 Oktober 2011.

 

Artinya, kabupaten/kota yang daftar tunggunya belum mencapai tanggal tersebut seperti Kota Palopo, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, dan Enrekang, kemungkinan besar tidak memperoleh alokasi jemaah reguler sama sekali pada musim haji mendatang.

Hingga kini, jumlah daftar tunggu haji di Kota Palopo tercatat sebanyak 2.706 orang. Pemerintah berharap sistem antrean faktual ini mampu menciptakan pemerataan dan transparansi, meski di sisi lain menimbulkan kekhawatiran bagi daerah dengan jumlah pendaftar yang lebih sedikit.

 

Sebelumnya pada Agustus 2025, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Palopo, Sirajuddin menyebut antrean keberangkatan haji di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mencapai 23 tahun dengan daftar tunggu sebanyak 2.300 orang.

Di tengah panjangnya antrean ini, empat calon jemaah lanjut usia (lansia) diprioritaskan berangkat pada 2026.

Empat jemaah tersebut adalah Mamma Karombang (94), Nabong (87), Sanatang (87), dan Andi Zainuddin (86).

"Mereka diprioritaskan berangkat karena faktor usia. Dari 82 calon jemaah yang sudah memenuhi syarat administratif untuk 2026, empat di antaranya lansia," kata Sirajuddin, Jumat (22/8/2025) lalu.

 

"Prioritas bagi jemaah lansia menjadi penting di tengah panjangnya daftar tunggu dan terbatasnya kuota," kata Sirajuddin.

 

Sirajuddin menjelaskan, kuota haji untuk Palopo hanya sekitar 102 orang per tahun. Hingga kini, 80 persen kuota sudah terverifikasi dengan total 82 calon jemaah yang dipastikan berangkat.

"Jumlah daftar tunggu haji di Palopo mencapai 2.300 orang. Dengan kuota yang terbatas, calon jemaah rata-rata harus menunggu sekitar 23 tahun untuk bisa berangkat," ujarnya.

 

 

Previous Post Next Post