Eks Kadinkes Toraja Utara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi BOK 2024, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar


TORAJA UTARA - Penyidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024 di Toraja Utara memasuki babak baru. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao kembali menahan satu tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara, Elisabeth.


Elisabeth keluar dari ruang pemeriksaan Cabjari Tana Toraja di Rantepao, Jumat (28/11/2025), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Ia menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga menjelang sore. Sekitar pukul 17.40 Wita, suami, seorang anak, dan seorang pegawai Dinas Kesehatan terlihat datang membawakan pakaian.


Pada pukul 18.00 Wita, Elisabeth dibawa masuk ke mobil tahanan untuk kemudian digeser menuju Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale. Setelah melengkapi administrasi penahanan, ia akan dititipkan di Rutan Makale. Saat digiring, Elisabeth tak memberikan pernyataan dan hanya tertunduk sambil mengenakan masker putih.


Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar

Kepala Cabjari Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Elisabeth dilakukan setelah penyidik menemukan peran signifikan dalam sejumlah penyimpangan penggunaan dana BOK.


“Kerugian sementara hampir mencapai Rp1 miliar,” ujar Alexander.


Menurut Alexander, penyimpangan terjadi mulai dari tahap perencanaan yang tidak sesuai ketentuan hingga pelaksanaan program. Sejumlah kegiatan disebut tidak terlaksana, fiktif, mengalami mark-up, hingga kelebihan bayar.


“Peran E cukup dominan, bahkan berperan memberi perintah,” ujarnya.


Alexander menyebut penyidik sejauh ini telah memeriksa hampir seratus saksi. Ia menegaskan proses penegakan hukum terus berjalan tanpa intervensi.


“Saya tidak mau ditekan-tekan. Salah ya salah, benar ya benar,” katanya.


Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut terpantau dalam proses pendalaman perkara. “Kalau ada indikasi, pasti kami periksa. Kalau terbukti, kita gas,” ujarnya.


Seret Nama Anggota DPRD

Dalam penyidikan sebelumnya, penyidik turut meminta keterangan anggota DPRD Toraja Utara, Bubun Borong, yang merupakan saudari Elisabeth dan pemilik Hotel Jayata. Pemeriksaan dilakukan terkait penggunaan Hotel Jayata dalam aktivitas Dinas Kesehatan Toraja Utara, mulai dari sewa gedung, pemakaian kamar, hingga status dan mekanisme pembayarannya.


Dana BOK Rp 5,1 Miliar

Dana BOK Toraja Utara tahun 2024 diketahui bernilai Rp5,161 miliar yang bersumber dari APBN. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk sebelas program prioritas nasional, seperti penurunan angka kematian ibu dan bayi (AKI–AKB), peningkatan gizi masyarakat, penguatan layanan kesehatan dasar, hingga pelatihan tenaga kesehatan.


Namun hasil pemeriksaan penyidik dan audit lembaga berwenang menemukan banyak penyimpangan, termasuk:


nota pertanggungjawaban fiktif,

pencairan perjalanan dinas fiktif,

permintaan pengembalian uang (cash back) dari pihak ketiga,

pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.


Seluruh penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang nilainya hampir menembus Rp1 miliar. Alexander memastikan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.


“Entah ada episode berikutnya, kita tunggu saja,” ujarnya. 

Previous Post Next Post