TANA TORAJA – Seorang pria berinisial J, yang dikenal sebagai spesialis pencuri perhiasan emas, ditangkap polisi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (21/10/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlinansius Allo Layuk, mengatakan pelaku diringkus oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja di wilayah Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, setelah mencoba kabur membawa hasil curiannya.
“Pelaku J ditangkap saat berusaha kabur membawa hasil curiannya. Perhiasan berupa emas berhasil diamankan di dalam jok sepeda motor yang digunakannya,” kata Arlinansius saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Arlinansius menjelaskan, sebelum ditangkap, pelaku terlebih dahulu melakukan aksinya di Kelurahan Benteng Ambeso, Kecamatan Gandang Batu Sillanan. Ia memanfaatkan situasi ketika rumah korban dalam keadaan sepi.
“Pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu samping, kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas dan uang tunai dari dalam lemari,” ucapnya.
Menurut polisi, pelaku beraksi dengan cepat dan terencana. Setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban, ia langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 56 juta, terdiri atas sejumlah perhiasan emas serta uang tunai yang disimpan di dalam lemari kamar. Barang tersebut diambil pelaku setelah berhasil mencongkel pintu samping rumah dan masuk ke area kamar korban,” tambah Arlinansius.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang pria dengan gerak-gerik tidak biasa di sekitar Makale. Polisi kemudian menelusuri lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, J mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa emas serta uang tunai hasil curian disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang digunakannya,” ujar Arlinansius.
Selain mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai, polisi juga menyita kendaraan yang dipakai pelaku saat beraksi. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa J merupakan warga Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Ia diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
“Pelaku merupakan residivis yang sering beraksi mencuri perhiasan. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lanjutan,” tutur Arlinansius.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.