LUWU TIMUR – Seorang pemuda berinisial FR (20), asal Makassar, ditangkap aparat kepolisian di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan warga karena kedapatan membawa badik dan busur sambil mengenakan topeng pada tengah malam.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka
Andi Muh. Taufik menyatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satuan Reserse
Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Timur yang dipimpin Aipda Afrianse, Minggu
(19/10/2025) dini hari. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan
masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan seorang pria bertopeng di
lingkungan mereka.
“Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah
badik, satu ketapel busur lengkap dengan anak panah, serta topeng yang
digunakan pelaku saat beraksi,” kata Taufik, saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Lanjut Taufik,
setelah
ditangkap FR kini ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan.
“FR sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat ini masih dilakukan
pendalaman untuk mengetahui motif dan kronologi lengkapnya,” ucapnya.
Berawal
dari Cekcok saat Bermain Domino
Menurut Taufik,
hasil pemeriksaan polisi mengungkap
bahwa aksi FR bermula dari kesalahpahaman saat bermain domino dengan rekannya,
IK, yang juga bekerja sebagai buruh bangunan. Perselisihan kecil itu sempat
dilerai oleh keluarga pelaku, namun meninggalkan rasa sakit hati di antara
keduanya.
“Keesokan harinya, FR nekat mendatangi rumah IK pada malam
hari. Ia mengenakan topeng dan membawa busur serta badik dengan maksud menakuti
rekannya tersebut. Namun, aksinya keburu diketahui oleh warga yang sedang
melintas di sekitar lokasi,” ujarnya.
“Melihat gelagat mencurigakan, sejumlah warga langsung
berteriak dan melempari pelaku dengan batu,” tambah Taufik.
Merasa terpojok, FR sempat
melepaskan dua anak panah busur ke arah jalan hingga menimbulkan percikan api.
“Meskipun bidikan panah tersebut tidak
mengenai warga, namun tindakan tersebut membuat suasana di sekitar lokasi sempat
mencekam,” tuturnya.
Tak lama kemudian, Unit Resmob
Polres Luwu Timur tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa
perlawanan berarti.
“Atas perbuatannya, FR dijerat
dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang
larangan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah,” jelas Taufik.
Warga
Sempat Kaitkan dengan Isu "Manusia Kanibal"
Sebelum
penangkapan FR, warga Luwu Timur sempat dihebohkan oleh beredarnya kabar
tentang sosok misterius yang disebut “manusia kanibal” berkeliaran di malam
hari. Informasi yang beredar di media sosial dan pesan berantai itu sempat
membuat masyarakat di beberapa desa waspada dan takut keluar rumah pada malam
hari.
Kemunculan
FR dengan topeng di tengah malam membuat warga langsung mengaitkannya dengan
isu tersebut. Sejumlah warga bahkan mengira pria bertopeng itu adalah sosok
yang disebut dalam kabar “manusia kanibal”.
“Waktu
itu kami panik karena pikir itu orang yang katanya kanibal. Makanya warga
langsung teriak dan lempari batu,” imbuh Rusmin, salah seorang warga Desa Puncak Indah.
Polisi kemudian menegaskan
bahwa informasi soal manusia kanibal itu tidak benar dan tidak memiliki dasar
fakta di lapangan. Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya
terhadap kabar yang belum terverifikasi dan segera melapor bila menemukan hal
mencurigakan.
“Kami
imbau warga tetap tenang, jangan terpancing isu yang belum jelas. Jika ada
orang mencurigakan, laporkan saja ke polisi, biar kami yang tangani,” terang Taufik.
Dengan
penangkapan FR, situasi di Desa Puncak Indah kini kembali kondusif. Polisi juga
meningkatkan patroli malam di beberapa titik guna menjaga keamanan dan mencegah
munculnya keresahan di masyarakat.