Pemuda di Luwu Timur Ditangkap Polisi karena Bawa Badik dan Busur Sambil Pakai Topeng Tengah Malam

 


LUWU TIMUR – Seorang pemuda berinisial FR (20), asal Makassar, ditangkap aparat kepolisian di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan warga karena kedapatan membawa badik dan busur sambil mengenakan topeng pada tengah malam.


Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik menyatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Timur yang dipimpin Aipda Afrianse, Minggu (19/10/2025) dini hari. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan seorang pria bertopeng di lingkungan mereka.


“Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah badik, satu ketapel busur lengkap dengan anak panah, serta topeng yang digunakan pelaku saat beraksi,” kata Taufik, saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).


Lanjut  Taufik, setelah ditangkap FR kini ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan.


FR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan kronologi lengkapnya,” ucapnya.

 

Berawal dari Cekcok saat Bermain Domino

Menurut Taufik, hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa aksi FR bermula dari kesalahpahaman saat bermain domino dengan rekannya, IK, yang juga bekerja sebagai buruh bangunan. Perselisihan kecil itu sempat dilerai oleh keluarga pelaku, namun meninggalkan rasa sakit hati di antara keduanya.


Keesokan harinya, FR nekat mendatangi rumah IK pada malam hari. Ia mengenakan topeng dan membawa busur serta badik dengan maksud menakuti rekannya tersebut. Namun, aksinya keburu diketahui oleh warga yang sedang melintas di sekitar lokasi,” ujarnya.


Melihat gelagat mencurigakan, sejumlah warga langsung berteriak dan melempari pelaku dengan batu,” tambah Taufik.


Merasa terpojok, FR sempat melepaskan dua anak panah busur ke arah jalan hingga menimbulkan percikan api.


Meskipun bidikan panah tersebut tidak mengenai warga, namun tindakan tersebut membuat suasana di sekitar lokasi sempat mencekam,” tuturnya.


Tak lama kemudian, Unit Resmob Polres Luwu Timur tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.


“Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah,” jelas Taufik.


Warga Sempat Kaitkan dengan Isu "Manusia Kanibal"

Sebelum penangkapan FR, warga Luwu Timur sempat dihebohkan oleh beredarnya kabar tentang sosok misterius yang disebut “manusia kanibal” berkeliaran di malam hari. Informasi yang beredar di media sosial dan pesan berantai itu sempat membuat masyarakat di beberapa desa waspada dan takut keluar rumah pada malam hari.


Kemunculan FR dengan topeng di tengah malam membuat warga langsung mengaitkannya dengan isu tersebut. Sejumlah warga bahkan mengira pria bertopeng itu adalah sosok yang disebut dalam kabar “manusia kanibal”.


“Waktu itu kami panik karena pikir itu orang yang katanya kanibal. Makanya warga langsung teriak dan lempari batu,” imbuh Rusmin, salah seorang warga Desa Puncak Indah.


Polisi kemudian menegaskan bahwa informasi soal manusia kanibal itu tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta di lapangan. Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum terverifikasi dan segera melapor bila menemukan hal mencurigakan.


“Kami imbau warga tetap tenang, jangan terpancing isu yang belum jelas. Jika ada orang mencurigakan, laporkan saja ke polisi, biar kami yang tangani,” terang Taufik.


Dengan penangkapan FR, situasi di Desa Puncak Indah kini kembali kondusif. Polisi juga meningkatkan patroli malam di beberapa titik guna menjaga keamanan dan mencegah munculnya keresahan di masyarakat.

Previous Post Next Post