Lonjakan Penduduk di Latimojong Meningkat, Terdorong Aktivitas Tambang PT Masmindo



LUWU  – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu mencatat lonjakan jumlah penduduk yang berdomisili di Kecamatan Latimojong sepanjang tahun 2025. Lebih dari 600 orang kini tercatat ber-KTP Latimojong, kenaikan signifikan yang tak lepas dari keberadaan PT Masmindo Dwi Area (MDA).


Kepala Disdukcapil Luwu, Andi Darmawangsa, mengatakan, sejak Januari hingga September 2025 terjadi peningkatan mutasi penduduk ke Latimojong.


“Ada yang memang orang Latimojong ber-KTP luar yang kembali kampung. Ada juga yang sudah bekerja di sana lalu baru mengurus KTP,” ujar Darmawangsa saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (14/10/2025).


Berdasarkan data Disdukcapil Luwu, jumlah penduduk yang berpindah ke Latimojong meningkat dari 373 orang pada 2024 menjadi 647 orang pada 2025. Darmawangsa menambahkan, keberadaan PT MDA menjadi salah satu alasan utama warga mengganti domisili.


“Ada juga yang karena alasan ingin bekerja di PT Masmindo lalu mengganti KTP-nya,” katanya.


Fenomena perpindahan massal ini menarik perhatian Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi Kabupaten Luwu. Dalam rapat awal Oktober 2025, terungkap bahwa dari sekitar 600 lebih penduduk baru, sekitar 200 orang terkonsentrasi di Desa Ranteballa, wilayah yang masuk ring satu proyek tambang PT MDA.


Berdasarkan data Pokja, terdapat lima alasan utama warga pindah ke Latimojong, yakni: ingin bekerja di proyek pertambangan Awak Mas, ingin bertani, membuka usaha karena peluang ekonomi terbuka, warga asli Latimojong yang kembali ke kampung halaman, serta pindah untuk keperluan administrasi, seperti pendaftaran calon jamaah haji.


Ketua Pokja Percepatan Investasi Luwu, Sofyan Thamrin, menegaskan, fenomena mutasi penduduk menjadi perhatian agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial di wilayah proyek.


“Mutasi penduduk adalah kewenangan Dinas Dukcapil dan Pemerintah Desa. Namun Pokja akan berkoordinasi agar pergerakan penduduk ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan rekrutmen tenaga kerja,” ujar Sofyan.


Pokja, kata dia, juga mengingatkan PT Masmindo Dwi Area agar tetap mengacu pada kebijakan Bupati Luwu, yakni memprioritaskan 70 persen tenaga kerja dari warga lokal lingkar tambang. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu akan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan adil bagi masyarakat setempat.


Sofyan menambahkan, salah satu syarat tambahan yang diusulkan bagi calon tenaga kerja lokal adalah wajib berdomisili di Kecamatan Latimojong minimal dua tahun.


“Langkah ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan tenaga kerja lokal benar-benar warga yang hidup dan berinteraksi di wilayah lingkar tambang,” tegasnya.


Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk keberpihakan Pemerintah Kabupaten Luwu terhadap masyarakat lokal, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif, inklusif, dan berkelanjutan. Inisiatif Pokja menegaskan komitmen Pemkab Luwu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kesejahteraan masyarakat lokal demi pembangunan ekonomi yang adil di Bumi Sawerigading.

Previous Post Next Post