PALOPO – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (12/10/2025).
Dalam aksi tersebut, para demonstran menuntut Kejari Palopo meninjau ulang berkas perkara pidana dugaan penyerobotan tanah warisan yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 276 K/Ag/2023.
Kasus itu menyeret tiga ahli waris yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas tahap II (P-21) sudah dilimpahkan Kejari Palopo ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo, dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1), serta Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Aksi berlangsung di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Massa membawa berbagai spanduk bertuliskan “Hormati Putusan MA!” dan “Hukum Jangan Dipermainkan!” Mereka juga menyerahkan memorandum tuntutan kepada Kepala Kejari Palopo.
Soroti Kejanggalan Penanganan Perkara
Jenderal Lapangan GAM Luwu Raya, Rugon, menilai penanganan perkara ini janggal karena bertentangan dengan putusan pengadilan tertinggi.
“Putusan MA Nomor 276 K/Ag/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan objek sengketa merupakan tanah warisan orang tua. Bagaimana mungkin ahli waris bisa dituduh menyerobot harta peninggalan sendiri?” ujar Rugon dalam orasinya.
Ia menuding penyidik Polres Palopo dan Kasi Pidum Kejari Palopo telah memaksakan perkara perdata menjadi pidana. GAM mendesak Kejari Palopo meninjau ulang pelimpahan berkas dan menunda persidangan sambil mempertimbangkan putusan MA tersebut.
Sementara itu, Jenderal Komwil GAM Luwu Raya, Kurniawan, menegaskan kasus ini seharusnya tidak diproses secara pidana.
“Perkara ini murni perdata. Kami mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa Kasi Pidum Kejari Palopo atas dugaan pelanggaran prosedur,” kata Kurniawan.
Ia juga mengumumkan bahwa GAM akan melanjutkan aksi serupa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Kamis (23/10/2025).
Latar Belakang Kasus
Sengketa tanah warisan di Palopo bermula pada 2023. Dalam putusan MA Nomor 276 K/Ag/2023, pembagian tanah ditetapkan secara rata kepada seluruh ahli waris.
Namun, dua ahli waris kemudian melaporkan tiga saudara mereka ke polisi dengan tuduhan penyerobotan dan perusakan. Berdasarkan laporan itu, Polres Palopo menetapkan tiga ahli waris sebagai tersangka pada September 2025.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 10 Oktober 2025 dan dilimpahkan ke Kejari Palopo untuk proses penuntutan.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejari Palopo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan mahasiswa dan desakan peninjauan berkas perkara.
Praktisi hukum di Palopo, Sahrul, SH, menilai desakan mahasiswa memiliki dasar kuat secara hukum.
“Putusan MA bersifat final dan mengikat. Jika objek yang sudah diakui sebagai warisan tetap dipidana, maka hal itu berpotensi melanggar asas ne bis in idem,” kata Sahrul.
Aksi berlangsung damai di bawah pengawalan aparat kepolisian tanpa adanya insiden.