Aliansi Masyarakat Luwu Timur Desak DPRD Tindaklanjuti Audit Lahan PT IHIP


 

LUWU TIMUR  – Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur segera menindaklanjuti hasil kesepakatan yang dibuat antara DPRD dan AMLT pada 20 Oktober 2025.


Dalam kesepakatan itu, DPRD berjanji akan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap lahan kompensasi dan prosedur sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP).


Desakan tersebut disampaikan oleh juru bicara AMLT, Wahyuddin atau yang akrab disapa Tom Alkadry, Rabu (29/10/2025).


Menurut Tom, hingga kini belum terlihat tanda-tanda DPRD Luwu Timur menjalankan komitmen tersebut.

“Sampai hari ini saya belum melihat adanya langkah konkret DPRD untuk mewujudkan kesepakatan melakukan investigasi menyeluruh. Olehnya itu, kami mendesak agar DPRD tidak lupa dengan janji itu,” ujar Tom, yang juga mantan Koordinator Wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Sulawesi.


Tom menegaskan, pihaknya tidak menolak kehadiran investor, termasuk PT IHIP. Namun, audit investigasi tetap diperlukan untuk memastikan proses administrasi dan prosedural penyewaan lahan kompensasi Dam Karebbe telah sesuai aturan.


“Kami tidak anti terhadap IHIP atau investor lainnya. Audit ini penting untuk memastikan apakah lahan kompensasi Dam Karebbe itu memang layak dan sah secara hukum untuk dipersewakan oleh Pemkab Luwu Timur,” tegasnya.


Berdasarkan data yang dimiliki AMLT, alas hak kepemilikan lahan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur disebut berasal dari pengalihan hak oleh PT Vale Indonesia. Padahal, kata Tom, PT Vale tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan lahan di wilayah konsesinya kepada pihak lain.


“PT Vale bukan pemilik tanah, mereka hanya pemegang konsesi. Karena itu, tanah kompensasi bekas Dam Karebbe seharusnya menjadi hak negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia,” katanya.


Tom menambahkan, hal itu juga dikuatkan dengan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan yang diterbitkan BPN Luwu Timur Nomor 84/2022 tanggal 1 Agustus 2022, yang menyebut bahwa lahan kompensasi Dam Karebbe diperuntukkan bagi pembangunan budidaya tanaman reboisasi.


Lebih lanjut, Tom yang juga pernah menjabat sebagai Carateker Ketua DPD KNPI Luwu Timur menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai terlalu rendah dan berpotensi merugikan keuangan negara.


Menurutnya, sewa lahan seluas 3.945.000 meter persegi hanya bernilai Rp 4,445 miliar untuk masa sewa lima tahun.


“Kalau dihitung, sewa lahannya hanya sekitar Rp 1.126 per meter untuk lima tahun, atau Rp 225 per meter per tahun. Nilai itu bisa disebut sebagai sewa lahan termurah di Indonesia,” ungkapnya.


Ia menambahkan, rendahnya nilai sewa tersebut menjadi bahan perbincangan serius di kalangan akademisi berbagai kampus di Sulawesi Selatan, bahkan sering dijadikan bahan sindiran di ruang publik.


“Ini sudah jadi bahan diskusi di kampus, dan bahkan kadang jadi lelucon di warung kopi. Tapi kita tidak ingin berhenti di situ, kami ingin DPRD benar-benar menindaklanjuti janji mereka,” tegas Tom.

Previous Post Next Post