PALOPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RK (23) ditangkap lantaran diduga memiliki sekaligus mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H Taslim kemudian melakukan penyelidikan.
“Benar, Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RK beserta barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto 60,57 gram. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Abdul Majid, Senin (8/9/2025).
Dari hasil penggeledahan di kamar kos RK, polisi menemukan 5 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga shabu dengan berat total 60,57 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, tisu yang dibungkus isolasi bening, serta dua unit ponsel.
Dalam pemeriksaan awal, RK mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui komunikasi dengan sebuah nomor WhatsApp asing pada 29 Agustus 2025. Ia menerima shabu dengan sistem “tempel” di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, sebelum membawanya ke Palopo untuk diedarkan kembali.
Shabu itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp200.000 hingga Rp400.000 per paket. RK mengaku hanya bertindak sebagai perantara dengan imbalan Rp100.000 hingga Rp400.000 per hari. Uang tersebut dikirim melalui transfer rekening atas nama Marlina.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdul Majid.
Saat ini, RK beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
