LUWU - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, masih memproses kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang oknum polisi terhadap tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Luwu.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang,
mengatakan oknum tersebut berinisial Bripka M. Peristiwa itu diduga terjadi
pada Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00–08.00 Wita.
“Saat itu belum ada serah terima penjagaan. Kebetulan
Bripka M bertugas jaga di tahanan Polres Luwu. Dia masuk ke ruang sel tahanan
perempuan dengan alasan ingin membuang air kecil. Namun, ketika melewati tempat
tidur korban, terjadilah pelecehan terhadap korban,” kata Mirwan, Selasa
(12/8/2025) sore.
Di ruang tahanan perempuan tersebut, terdapat dua
penghuni, yakni satu tahanan kasus narkoba dan satu tahanan kasus reserse.
Menurut Mirwan, salah satu tahanan sempat menjadi korban gerayangan tangan
Bripka M, namun berusaha menepis.
“Dari balik tahanan laki-laki, ada yang melihat karena
terdengar suara batuk. Hal itu membuat Bripka M mengurungkan niatnya
melanjutkan perbuatan,” ucapnya.
Mirwan mengungkapkan, kejadian ini bukan yang pertama
kali. Bripka M diduga sudah tiga kali melakukan pelecehan sejak Juli 2025. Pada
kejadian pertama, pelaku hanya memegang pundak korban. Pada kejadian kedua,
perbuatannya berlanjut, dan pada kejadian ketiga, Jumat lalu, korban memutuskan
melapor.
“Mungkin korban sudah tidak bisa memendam lagi. Ada unsur
pemaksaan karena sebelumnya sudah terjadi dua kali. Kejadian terakhir ini yang
membuat korban berani melapor,” ujarnya.
Korban melaporkan insiden tersebut ke Propam Polres Luwu
pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.00 Wita. Laporan itu difasilitasi oleh salah
satu anggota Polres Luwu yang masih kerabat korban.
“Pihak Reserse langsung menindaklanjuti dengan
menginterogasi korban. Setelah itu, jajaran Propam mendatangi ruang Satahti
untuk cross check dan mengambil keterangan korban. Sesuai petunjuk Kapolres
Luwu, tersangka langsung diamankan dan diberikan penempatan khusus selama tujuh
hari,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor (Polres) Luwu,
Sulawesi Selatan, memastikan penanganan cepat dan tegas terhadap dugaan
percobaan rudapaksa yang melibatkan seorang oknum polisi terhadap tahanan
perempuan kasus narkoba.
Kasus ini ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan
(Propam) Polres Luwu. Oknum berinisial M, berpangkat Bripka dan bertugas di
Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, telah diamankan dan
ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi. Ia bahkan siap merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika seluruh bukti dan unsur pelanggaran etik maupun pidana telah terpenuhi.
“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” ujar Adnan, Senin (11/8/2025) dalam rilisnya.