Kronologi Bripka M Polisi Polres Luwu yang Diduga Perkosa Tahanan Perempuan



LUWU - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, masih memproses kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang oknum polisi terhadap tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Luwu.


Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan oknum tersebut berinisial Bripka M. Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00–08.00 Wita.


“Saat itu belum ada serah terima penjagaan. Kebetulan Bripka M bertugas jaga di tahanan Polres Luwu. Dia masuk ke ruang sel tahanan perempuan dengan alasan ingin membuang air kecil. Namun, ketika melewati tempat tidur korban, terjadilah pelecehan terhadap korban,” kata Mirwan, Selasa (12/8/2025) sore.


Di ruang tahanan perempuan tersebut, terdapat dua penghuni, yakni satu tahanan kasus narkoba dan satu tahanan kasus reserse. Menurut Mirwan, salah satu tahanan sempat menjadi korban gerayangan tangan Bripka M, namun berusaha menepis.


“Dari balik tahanan laki-laki, ada yang melihat karena terdengar suara batuk. Hal itu membuat Bripka M mengurungkan niatnya melanjutkan perbuatan,” ucapnya.


Mirwan mengungkapkan, kejadian ini bukan yang pertama kali. Bripka M diduga sudah tiga kali melakukan pelecehan sejak Juli 2025. Pada kejadian pertama, pelaku hanya memegang pundak korban. Pada kejadian kedua, perbuatannya berlanjut, dan pada kejadian ketiga, Jumat lalu, korban memutuskan melapor.


“Mungkin korban sudah tidak bisa memendam lagi. Ada unsur pemaksaan karena sebelumnya sudah terjadi dua kali. Kejadian terakhir ini yang membuat korban berani melapor,” ujarnya.


Korban melaporkan insiden tersebut ke Propam Polres Luwu pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.00 Wita. Laporan itu difasilitasi oleh salah satu anggota Polres Luwu yang masih kerabat korban.


“Pihak Reserse langsung menindaklanjuti dengan menginterogasi korban. Setelah itu, jajaran Propam mendatangi ruang Satahti untuk cross check dan mengambil keterangan korban. Sesuai petunjuk Kapolres Luwu, tersangka langsung diamankan dan diberikan penempatan khusus selama tujuh hari,” tuturnya.


Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan, memastikan penanganan cepat dan tegas terhadap dugaan percobaan rudapaksa yang melibatkan seorang oknum polisi terhadap tahanan perempuan kasus narkoba.


Kasus ini ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu. Oknum berinisial M, berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, telah diamankan dan ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.


Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi. Ia bahkan siap merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika seluruh bukti dan unsur pelanggaran etik maupun pidana telah terpenuhi.

 

“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” ujar Adnan, Senin (11/8/2025) dalam rilisnya.

Previous Post Next Post