Buronan Kasus Penganiayaan Babinsa TNI di Luwu Ditangkap Saat Bekerja Sebagai Sopir Dump Truck di Morowali


LUWU – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu bersama Resmob Polres Luwu dan Polres Morowali berhasil mengamankan buronan bernama Wahidin bin Sakka. Terpidana kasus penganiayaan Babinsa ini ditangkap saat bekerja sebagai sopir dump truck di perusahaan tambang PT Adras Cahaya Duri, Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 15.10 WITA.


Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya mengatakan, penangkapan Wahidin merupakan hasil koordinasi lintas sektor antara tim intelijen Kejari Luwu, Resmob Polres Luwu, dan Resmob Polres Morowali.


“Setelah diamankan oleh Resmob Polres Morowali, tim Tabur Kejari Luwu bersama Resmob Polres Luwu langsung berangkat menuju Morowali untuk menjemput terpidana. Proses serah terima dilakukan pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 11.40 WITA,” ujar Zulmar dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).


Latar Belakang Kasus

Wahidin sebelumnya terjerat kasus penganiayaan bersama beberapa terdakwa lain di Desa Bululondong, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, pada 24 Juni 2022. Pengadilan Negeri Belopa sempat memvonis bebas Wahidin melalui putusan Nomor 82/Pid.B/2022/PN Blp pada 23 November 2022.


Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan tersebut melalui putusan Nomor 250 K/Pid/2023. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Wahidin terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun.


Buron Selama 2 Tahun

Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, Kejari Luwu telah melayangkan tiga kali pemanggilan eksekusi pada Mei 2023. Namun Wahidin tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama dua tahun, ia diketahui melarikan diri ke Morowali.


“Setelah berhasil ditangkap, terpidana bersikap kooperatif. Ia dibawa ke Luwu pada Senin sore dan tiba di Polres Luwu malam harinya. Selanjutnya, Wahidin akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan,” jelas Zulmar.


Ia menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi.

Previous Post Next Post