BPOM Temukan 21 Produk Kosmetik Tak Sesuai Izin Edar, Sanksi Tegas Dijatuhkan



JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap pelanggaran serius di industri kosmetik. Dalam rangka intensifikasi pengawasan terhadap sarana produksi kosmetik, BPOM menemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data notifikasi yang terdaftar.


“Selain melakukan pengawasan rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga aktif memantau isu-isu di masyarakat, termasuk melalui media sosial. Belakangan ini ramai pemberitaan mengenai produk kosmetik yang kandungannya tidak sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan resminya.


Pelanggaran Komposisi dan Risiko Kesehatan

BPOM menemukan bahwa produk-produk tersebut memiliki perbedaan komposisi bahan dari yang tercantum pada dokumen notifikasi maupun informasi pada label. Ketidaksesuaian meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Mayoritas pelanggaran ditemukan pada produk yang diproduksi melalui sistem kontrak produksi.


“Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan-bahan yang tidak diinformasikan. Selain itu, manfaat produk bisa saja tidak sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan,” jelas Taruna.


Sanksi Tegas: Izin Edar Dicabut

Tindakan tegas pun diambil. BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik tersebut. BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk yang tidak sesuai.


Sanksi ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang mengatur bahwa setiap produk yang diedarkan harus sesuai dengan formula yang telah disetujui.


Imbauan untuk Pelaku Usaha dan Konsumen

Kepala BPOM mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Ia juga menekankan pentingnya konsistensi antara produk yang diproduksi dengan formula yang sudah dinotifikasi.


“Kami juga mengimbau Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) untuk memastikan komposisi produk yang beredar sesuai dengan yang telah disetujui,” tegas Taruna.


Sementara kepada masyarakat, BPOM mengajak untuk menjadi konsumen yang cerdas. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan Cek KLIK, Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.


Jika menemukan produk mencurigakan atau pelanggaran lainnya, masyarakat dapat melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.


DAFTAR 21 KOSMETIK YANG DIPRODUKSI DENGAN KOMPOSISI TIDAK SESUAI DENGAN YANG DIDAFTARKAN (DATA NOTIFIKASI)


Previous Post Next Post