LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu mendorong transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai layanan terpadu berkualitas melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, yang digelar di Gedung Olahraga Kecamatan Walenrang, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu. Dalam kesempatan tersebut, juga dilaksanakan pelantikan Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan se-Wilayah Walenrang–Lamasi, Bastem, dan Bastem Utara, oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Kurniah Patahudding.
Dalam sambutannya, Muh. Dhevy menegaskan pentingnya peran strategis Posyandu dalam memberikan pelayanan dasar yang menyeluruh kepada masyarakat.
“Posyandu bukan lagi sekadar tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak. Kini, posyandu telah bertransformasi menjadi lembaga yang komprehensif, mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar Dhevy.
Adapun enam bidang SPM yang dimaksud meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Penerapan enam bidang ini bertujuan untuk menciptakan layanan yang lebih holistik dan terintegrasi, melalui sinergi antarorganisasi perangkat daerah,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Kurniah Patahudding, menyebut bahwa penguatan peran posyandu menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang terarah, kami berharap pembangunan di desa dapat berjalan lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Kurniah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para kader dan pengelola posyandu yang selama ini aktif memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Selamat bertugas kepada para ketua tim pembina posyandu yang baru dilantik. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Namun, jangan lupa pula kodrat kita sebagai perempuan dan ibu rumah tangga untuk menjaga keharmonisan keluarga,” tutupnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Kasmaruddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dan pengelola posyandu dalam penerapan kebijakan pelayanan dasar berbasis Permendagri 13 Tahun 2024.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujar Kasmaruddin.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Ahmad Abu Zaid, pejabat fungsional dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, yang membawakan materi bertema “Implementasi Kebijakan Posyandu dalam Pelayanan Enam Bidang SPM Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.”
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Nilasari Dhevy Bijak, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Hj. Hidayah Made, para camat dan kepala desa se-wilayah Walenrang–Lamasi, Bastem, dan Bastem Utara.