Diduga Lakukan KDRT Brutal, Warga Luwu Utara Diamankan

 


LUWU UTARA - Tim Resmob Polres Luwu Utara mengamankan seorang pria berinisial AA (36), warga Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, HAS (25).


Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP M. Althof Zainudin menyatakan penangkapan tersebut dilakukan atas adanya laporan dugaan kekerasan fisik terhadap seorang ibu rumah tangga atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


“Berdasarkan laporan korban, pada  Jumat (25/7/2025) lalu, pelaku menendang punggung dan wajah korban, kemudian memukul kepala korban dengan tangan kosong,” kata Althof saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).


Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menggunakan senjata tajam jenis badik dan memotong rambut korban sebanyak tiga kali.


Saat korban berusaha melindungi kepalanya dengan tangan, bagian tangannya ikut terluka akibat sabetan badik tersebut,” ucapnya.


Pertengkaran Berujung Kekerasan

Dari keterangan korban kepada penyidik, insiden kekerasan bermula dari pertengkaran hebat antara keduanya. Korban yang merasa tertekan memutuskan meninggalkan rumah bersama anaknya yang masih berusia 4 tahun dan mengungsi ke rumah orang tuanya. Ia bahkan sempat berencana pergi ke Makassar.


Namun, pelaku juga meninggalkan rumah dan meminta keluarganya untuk menjemput sang anak agar kembali bersamanya ke Malangke.


“Karena saya tahu suami saya tidak lagi tinggal di rumah, saya pulang ke rumah bersama keluarga. Tapi tiba-tiba dia datang dan mengetuk pintu. Saat masuk, dia langsung menuju kamar dan menendang bagian belakang saya,” ujar HAS di hadapan penyidik.


Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang dipicu oleh emosi tak terkendali,” tambah Althof.


Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kasus KDRT.


“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.

Previous Post Next Post