name='google-site-verification'/> Pemkot Palopo Serahkan SK Badan Hukum 48 Koperasi Kelurahan Merah Putih

Pemkot Palopo Serahkan SK Badan Hukum 48 Koperasi Kelurahan Merah Putih


PALOPO – Pemerintah Kota Palopo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum kepada 48 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh wilayah Kota Palopo. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Palopo, Andi Poci, mewakili Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP, bertempat di Ruang Pola Kantor Wali Kota Palopo, Senin (14 Juli 2025).


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Palopo, Supiati, dalam laporannya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong swasembada pangan dan penguatan ekonomi masyarakat melalui model koperasi berbasis kekeluargaan dan gotong royong.


“Pemkot Palopo telah membentuk 48 Koperasi Kelurahan Merah Putih. Prosesnya dimulai dari sosialisasi, musyawarah kelurahan khusus, hingga penerbitan badan hukum melalui notaris yang ditunjuk dan dibiayai melalui APBD,” jelas Supiati.


Selain penyerahan SK, kegiatan ini juga bertujuan memfasilitasi pembukaan rekening koperasi, penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi koperasi-koperasi tersebut.


Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah para pengurus dan pengawas koperasi dari 48 kelurahan di Kota Palopo. Turut hadir pula perwakilan dari Bank Sulselbar, Bank BRI, KPP Pratama Palopo, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


Dalam sambutannya, Andi Poci menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan pengawas koperasi yang telah terpilih melalui proses di masing-masing kelurahan. Ia menekankan bahwa inisiasi pembentukan koperasi ini berasal dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.


“Koperasi Merah Putih sebelumnya hanya ditujukan kepada desa, namun sejak Maret juga diterapkan di kelurahan. Di Palopo, prosesnya dimulai sejak Mei dan hari ini kita menyerahkan secara simbolis SK Badan Hukum koperasi-koperasi tersebut,” ucap Andi Poci.


Ia optimistis bahwa koperasi yang telah dibentuk akan mampu berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di masing-masing kelurahan.


“Kami berharap para pengurus benar-benar menjalankan amanah sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Sinergi dengan perbankan dan KPP Pratama juga akan terus diperkuat sebagai mitra koperasi ke depannya,” pungkasnya.

Previous Post Next Post