PALOPO – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang berlangsung 24 Mei 2025 lalu, kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK). Gugatan teregistrasi di MK dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 15.57 WIB.
Pada laman resmi MK, pasangan RMB-ATK dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sulsel tentang penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Palopo, serta menyatakan diskualifikasi bagi pasangan Naili - Akhmad Syarifuddin Daud.
Permohonan Pemohon menguraikan tidak terpenuhinya syarat Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo dengan Nomor Urut 4 disertai dengan keadaan spesifik sebagai berikut terdapat fakta bahwa Calon Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 1/Pid.S/2018/PN.Plp namun tidak terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.
Terdapat Temuan BAWASLU Kota Palopo Nomor: 01/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025. Temuan ini berkaitan dengan keraguan atas keabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan dokumen wajib pajak orang pribadi milik Calon Walikota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Naili yang digunakan saat mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) oleh gabungan Parpol.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan bahwa pengajuan gugatan oleh pasangan calon (Paslon) merupakan hak konstitusional apabila mereka masih belum puas terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Kota Palopo.
"Itu merupakan hak konstitusional Paslon. Tanggung jawab kami sebagai KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini KPU Kota Palopo, adalah menjelaskan seluruh proses yang kami anggap telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dua hal yang dipersoalkan oleh Paslon, seluruhnya telah kami bahas dalam proses pencalonan sebelumnya, dan semua tahapan telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hasbullah saat dikonfirmasi pada Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Hasbullah menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, secara tegas dijelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa tidak perlu lagi dilakukan verifikasi administrasi terhadap calon, kecuali bagi calon pengganti.
"Akhmad Syarifuddin sebagai calon wakil nomor urut 4, secara eksplisit disebutkan dalam putusan tersebut untuk tidak dilakukan proses verifikasi administrasi. Oleh karena itu, verifikasi administrasi hanya kami lakukan terhadap Naili Trisal sebagai calon pengganti hingga proses penetapan pasangan calon. Setelah itu, barulah muncul surat rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh saudara Akhmad Syarifuddin, yang pada putaran pertama tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Namun, pada prinsipnya, hingga proses penetapan, kami telah menjalankan seluruh ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU Kota Palopo," jelasnya.
Terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tersebut, Hasbullah menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi ke KPU RI dan mendapatkan surat dinas untuk memenuhi persyaratan administrasi bagi Akhmad Syarifuddin, agar mengumumkan status administrasi yang sebelumnya belum diumumkan pada Pilkada putaran pertama.
"Setelah adanya rekomendasi Bawaslu, kami berkonsultasi ke KPU RI dan kemudian menindaklanjuti arahan tersebut. Kami memerintahkan saudara Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana, dan hal itu telah dilaksanakan sebagaimana yang diminta oleh pimpinan KPU RI melalui surat dinasnya," pungkas Hasbullah.
SPT Tahunan Naili Ikut Disoal
Terkait dengan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan atas nama Naili Trisal, Hasbullah menyebut bahwa pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan KPU RI dan diminta untuk melaksanakan verifikasi di kantor pajak.
“Kami juga sudah berkonsultasi, dan kami diminta untuk melakukan verifikasi ke kantor pajak tempat Naili membayar pajak. Dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor pajak, dinyatakan bahwa tidak ada masalah terkait pembayaran pajaknya. Jika ada dokumen yang bermasalah, itu perlu diperbaiki. Namun, pada prinsipnya, yang bersangkutan taat pajak,” tuturnya.
Hasbullah menambahkan bahwa dua hal yang menjadi dasar gugatan di Mahkamah Konstitusi telah diselesaikan, dan proses pemungutan suara ulang telah berjalan dengan baik.
“Menurut saya, permasalahan sudah selesai sesuai dengan proses pemilihan kemarin. Alhamdulillah, kegiatan pemungutan suara ulang berjalan lancar, seluruh pasangan calon menerima hasil PSU, dan tidak ada keberatan dari para saksi. Hanya saja, saksi dari pasangan calon nomor urut 3 tidak hadir, kemudian mengajukan gugatan, yang pun bukan terkait dengan penghitungan suara,” jelasnya.
Pada pemungutan suara ulang 24 Mei 2025, berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin, memperoleh 47.349 suara, disusul pasangan nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih 35.058 suara, pasangan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta 11.021 suara dan pasangan nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 269 suara.