BPOM Temukan 4 Produk Kosmetik Dipromosikan Bisa Ditelan, Izin Edar Dicabut


JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan promosi produk kosmetik, khususnya di platform digital. Salah satu fokus terbaru adalah klaim kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, seperti promosi produk yang disebut aman untuk dikonsumsi secara oral atau ditelan.


"Kami menemukan adanya promosi kosmetik yang mengklaim bisa digunakan secara oral, padahal itu jelas bertentangan dengan regulasi," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).


Langkah pengawasan ini dilakukan setelah BPOM menerima informasi dari Ministry of Health dan National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA) Malaysia. Otoritas setempat menemukan sebuah merek kosmetik yang diklaim bisa ditelan dan ternyata juga beredar di Indonesia.


Menanggapi hal tersebut, BPOM segera memperluas pengawasan promosi di media daring. Hasilnya, meski tidak menemukan pelanggaran terkait produk yang dilaporkan oleh NPRA, BPOM mengidentifikasi empat produk kosmetik lain yang memuat klaim serupa.


“Keempat produk tersebut telah memiliki izin edar, namun dipromosikan dengan klaim yang tidak sesuai, yaitu dapat dikonsumsi. Ini tidak dibenarkan karena kosmetik dirancang untuk pemakaian luar,” tegas Taruna.


Menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, klaim kosmetik yang bisa ditelan tidak diperbolehkan. Atas pelanggaran ini, BPOM menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan nomor notifikasi dan izin edar terhadap produk terkait. Pemilik produk juga diwajibkan menarik serta memusnahkan produk dari peredaran.


“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan promosi produk dari seluruh platform digital,” lanjutnya.


Taruna mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik secara oral berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, bahkan dampak kesehatan serius lainnya. Jika suatu produk diklaim aman dikonsumsi, maka seharusnya didaftarkan sebagai obat, bukan sebagai kosmetik.


“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang bisa membahayakan masyarakat. Produk kosmetik harus digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.


BPOM juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap ketentuan hukum, termasuk dalam aspek promosi dan klaim. Masyarakat pun diingatkan untuk menjadi konsumen cerdas, selalu memeriksa Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa), serta tidak mudah tergiur oleh iklan menyesatkan.


Jika mengalami efek yang tidak diinginkan dari penggunaan kosmetik, masyarakat diminta segera menghentikan pemakaian, berkonsultasi dengan dokter, dan melaporkannya ke BPOM melalui email laporkosmetik@pom.go.id atau meskos.bpom@gmail.com. 

Previous Post Next Post