PALOPO - Aliansi Demokrasi Damai Kota Palopo berunjuk rasa di kantor Bawaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (2/4/2025) sore.
Pengunjukrasa meminta bertemu komisioner Bawaslu, hingga mereka merangsek masuk ke kantor Bawaslu Kota Palopo untuk mencari komisioner namun tak ada satupun komisioner dan staf Bawaslu yang ada dan meninggalkan kantor, pihak keamanan TNI dan Polri yang bertugas berjaga mengamankan situasi aksi demo.
Pengunjuk rasa menuntut
pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diambil
alih oleh Bawaslu Sulsel, tuntutan ini dilakukan setelah Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan surat rekomendasi ke komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo tentang adanya pelanggaran administrasi
yang dilakukan calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin.
Korlap
aksi Abdul Thayyib Wahid mengatakan Bawaslu Kota Palopo tidak profesional, tidak
jujur dan berpihak kepada Paslon yang lain.
“Ini bisa dibuktikan
lewat status WhatsApp saudara Widianto yang mengupload screenshoot berita
diskualifikasi,” kata Thayyib saat dikonfirmasi di lokasi, Rabu (2/4/2025).
Menurut Thayyib,pihaknya menuntut pelaksanaan
pemungutan suara ulang Kota Palopo
diambil alih oleh Bawaslu Sulsel.
“Terindikasi bahwa
komisioner Bawaslu Kota Palopo tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan dimana
terbukti salah satunya status WA saudara Widianto yang mengupload pemberitaan
yang memberitakan bahwa saudara Akhmad Syarifuddin Daud akan direkomendasikan
untuk didiskualifikasi,” ucap Thayyib.
Thayyib mengatakan
pihaknya mendatangi Bawaslu Kota Palopo
juga meminta keterangan pertanggungjawaban terkait status WA tersebut.
“Jadi kami menuntut
supaya Bawaslu Kota Palopo melakukan hak jawab terhadap media yang telah memuat
adanya informasi terkait diskualifikasi,” ujar Thayyib.
Lanjut Thayyib, terkait
dengan hukuman yang pernah dijalani oleh Akhmad Syarifuddin hal itu telah
berlangsung lebih dari lima tahun lalu.
“Hukuman itu Cuma
hukuman percobaan empat bulan. Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 menurut kami hal ini tidak masuk kategori pelanggaran,
faktanya juga kami telah mengumumkan di media terkait status hukum saudara
Akhmad Syarifuddin Daud,” tuturnya.
“Kami akan melaporkan di
Polres Palopo, kemudian kami akan turun lagi supaya Bawaslu Sulsel mengambil
alih PSU Palopo, kami
juga akan melaporkan hal ini ke DKPP,” tambah Thayyib.
Komisioner Bawaslu Kota
Palopo, Widianto mengatakan dirinya membenarkan jika sempat mengupload status
tersebut WA namun status tersebut adalah klarifikasi.
“Sebenarnya itu upaya saya
untuk menjelaskan kepada orang bahwa berita itu adalah hoax. Dalam keterangan
saya dari status itu jelas bahwa itu berita hoax, memang saya kutip, saya
screenshoot dan saya jadikan story kemudian dibawahnya saya sampaikan bahwa
berita hoax. Saya lakukan itu karena kemarin berita itu sangat cepat
berkembang,” jelas Widianto.
Sebelumnya diberitakan, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyatakan Calon Wakil
Wali Kota Palopo nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin melakukan pelanggaran administrasi.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Palopo,
Ardiansah Indra Panca Putra mengatakan sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo
memutuskan bahwa terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu
Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan.
“Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, bahwa pada Senin
(31/3/2025) kemarin kami putuskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh saudara
Reski Adi Putra, merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu
Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan,” kata Ardiansah saat dikonfirmasi
di kantor Bawaslu Kota Palopo, Selasa (1/4/2025).
Menurut Ardiansah, pelanggaran administrasi yang
dilakukan Akhmad Syarifuddin sudah tertuang dalam kajian Bawaslu Kota Palopo.
“Pada hari ini Hari ini Selasa (1/4/2025) hingga hari
ketiga kedepan, sesuai Perbawaslu penanganan pelanggaran dan juknis penanganan
pelanggaran, kami akan melakukan
pemberkasan untuk dilakukan penyerahan rekomendasi ke KPU Kota Palopo,”
ucapnya.