Unjuk Rasa Aliansi Demokrasi Damai, Minta PSU Diambil Alih Bawaslu Sulsel


PALOPO - Aliansi Demokrasi Damai Kota Palopo berunjuk rasa di kantor Bawaslu  Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (2/4/2025) sore.


Pengunjukrasa meminta bertemu komisioner Bawaslu, hingga mereka merangsek masuk ke kantor Bawaslu  Kota Palopo untuk mencari komisioner  namun tak ada satupun komisioner dan staf Bawaslu  yang ada dan meninggalkan kantor, pihak keamanan TNI dan Polri yang bertugas berjaga mengamankan situasi aksi demo. 


Pengunjuk rasa menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diambil alih oleh Bawaslu  Sulsel, tuntutan ini dilakukan setelah Bawaslu  Kota Palopo mengeluarkan surat rekomendasi ke komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo tentang adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin.


Korlap aksi Abdul Thayyib Wahid mengatakan Bawaslu Kota Palopo tidak profesional, tidak jujur dan berpihak kepada Paslon yang lain.


“Ini bisa dibuktikan lewat status WhatsApp saudara Widianto yang mengupload screenshoot berita diskualifikasi,” kata Thayyib saat dikonfirmasi di lokasi, Rabu (2/4/2025). 


Menurut Thayyib,pihaknya menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang Kota Palopo  diambil alih oleh Bawaslu  Sulsel. 


“Terindikasi bahwa komisioner Bawaslu Kota Palopo tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan dimana terbukti salah satunya status WA saudara Widianto yang mengupload pemberitaan yang memberitakan bahwa saudara Akhmad Syarifuddin Daud akan direkomendasikan untuk didiskualifikasi,” ucap Thayyib.


Thayyib mengatakan pihaknya mendatangi Bawaslu Kota Palopo  juga meminta keterangan pertanggungjawaban terkait status WA tersebut.


“Jadi kami menuntut supaya Bawaslu Kota Palopo melakukan hak jawab terhadap media yang telah memuat adanya informasi terkait diskualifikasi,” ujar Thayyib.


Lanjut Thayyib, terkait dengan hukuman yang pernah dijalani oleh Akhmad Syarifuddin hal itu telah berlangsung lebih dari lima tahun lalu.


“Hukuman itu Cuma hukuman percobaan empat bulan. Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 menurut kami hal ini tidak masuk kategori pelanggaran, faktanya juga kami telah mengumumkan di media terkait status hukum saudara Akhmad Syarifuddin Daud,” tuturnya.


“Kami akan melaporkan di Polres Palopo, kemudian kami akan turun lagi supaya Bawaslu Sulsel mengambil alih PSU Palopo, kami juga akan melaporkan hal ini ke DKPP,” tambah Thayyib.


Komisioner Bawaslu Kota Palopo, Widianto mengatakan dirinya membenarkan jika sempat mengupload status tersebut WA namun status tersebut adalah klarifikasi.


“Sebenarnya itu upaya saya untuk menjelaskan kepada orang bahwa berita itu adalah hoax. Dalam keterangan saya dari status itu jelas bahwa itu berita hoax, memang saya kutip, saya screenshoot dan saya jadikan story kemudian dibawahnya saya sampaikan bahwa berita hoax. Saya lakukan itu karena kemarin berita itu sangat cepat berkembang,” jelas Widianto.


Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyatakan Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin melakukan pelanggaran administrasi.


Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra mengatakan sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo memutuskan bahwa terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan.


“Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, bahwa pada Senin (31/3/2025) kemarin kami putuskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh saudara Reski Adi Putra, merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan,” kata Ardiansah saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kota Palopo, Selasa (1/4/2025).


Menurut Ardiansah, pelanggaran administrasi yang dilakukan Akhmad Syarifuddin sudah tertuang dalam kajian Bawaslu Kota Palopo.


“Pada hari ini Hari ini Selasa (1/4/2025) hingga hari ketiga kedepan, sesuai Perbawaslu penanganan pelanggaran dan juknis penanganan pelanggaran,  kami akan melakukan pemberkasan untuk dilakukan penyerahan rekomendasi ke KPU Kota Palopo,” ucapnya.


P
emungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo  diikuti empat pasangan calon  masing-masing nomor urut 1 Putri Dakka – Haidir Basir, nomor urut 2 Farid Kasim Judas – Nurhaenih, nomor urut 3 Rahmat Masri – Andi Tenri Karta dan nomor urut 4 Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin.
Previous Post Next Post