Soal Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Administrasi Akhmad Syarifuddin, KPU Sulsel akan Konsultasi KPU RI

 


PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, belum mengeluarkan keputusan terkait surat rekomendasi Bawaslu nomor 01/PLP/Kota/27.03/III/2025 tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.


Komisioner KPU Sulsel yang menangani pemungutan suara ulang (PSU) Kota Palopo, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif  menyatakan pihaknya masih meminta arahan dan petunjuk KPU RI.


“Kalau terkait dengan rekomendasi Bawaslu, nanti kami akan bahas, kami akan meminta arahan dan petunjuk kepada KPU RI setelah itu kami akan plenokan,” kata Tasrif saat dikonfirmasi, Jumat (4/4/2025).


Tasrif mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU RI guna mengeluarkan pleno terkait dengan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.


“Kami selalu komunikasi dan konsultasi dengan KPU RI, untuk rekomendasi Bawaslu Kota Palopo kami akan menyurat, kami akan ke KPU RI insha Allah besok Minggu (6/4/2025) kami ke Jakarta konsultasi terkait dengan rekomendasi tersebut, sudah itu kami akan pleno terkait dengan tindak lanjutnya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo,” ucap Tasrif.


Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyatakan Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin melakukan pelanggaran administrasi.


Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra mengatakan sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo memutuskan bahwa terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan.


“Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, bahwa pada Senin (31/3/2025) kemarin kami putuskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh saudara Reski Adi Putra, merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan,” kata Ardiansah saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kota Palopo, Selasa (1/4/2025) lalu.


Menurut Ardiansah, pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin sudah tertuang dalam kajian Bawaslu Kota Palopo.


“Pada hari ini Hari ini Selasa (1/4/2025) hingga hari ketiga kedepan, sesuai Perbawaslu penanganan pelanggaran dan juknis penanganan pelanggaran,  kami akan melakukan pemberkasan untuk dilakukan penyerahan rekomendasi ke KPU Kota Palopo,” ucapnya.


Lanjut Ardiansah, pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor atau Akhmad Syarifuddin terkait dengan pasal persyaratan calon seperti yang dilaporkan oleh saudara Reski Adi Putra.


“Pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi,” ujarnya.


Bawaslu Kota Palopo memberi tenggat waktu kepada KPU Kota Palopo selama 7 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.


“KPU Kota Palopo setelah menerima rekomendasi kami berdasarkan Perbawaslu penanganan pelanggaran diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kalau dalam waktu tujuh hari KPU Palopo belum menindaklanjuti rekomendasi kami maka sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada kami sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, kami akan berikan peringatan dalam artian peringatan tertulis atau peringatan lisan,” tuturnya.


P
emungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo  diikuti empat pasangan calon  masing-masing nomor urut 1 Putri Dakka – Haidir Basir, nomor urut 2 Farid Kasim Judas – Nurhaenih, nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso Andi Tenri Karta dan nomor urut 4 Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin.
Previous Post Next Post