PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, belum mengeluarkan keputusan terkait surat rekomendasi Bawaslu nomor 01/PLP/Kota/27.03/III/2025 tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisioner KPU Sulsel
yang menangani pemungutan suara ulang (PSU) Kota Palopo, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif menyatakan
pihaknya masih meminta arahan dan petunjuk KPU RI.
“Kalau terkait dengan
rekomendasi Bawaslu, nanti kami akan bahas, kami akan meminta arahan dan
petunjuk kepada KPU RI setelah itu kami akan plenokan,” kata Tasrif saat
dikonfirmasi, Jumat (4/4/2025).
Tasrif mengatakan dalam
waktu dekat pihaknya akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU RI guna
mengeluarkan pleno terkait dengan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.
“Kami selalu komunikasi
dan konsultasi dengan KPU RI, untuk rekomendasi Bawaslu Kota Palopo kami akan
menyurat, kami akan ke KPU RI insha Allah besok Minggu (6/4/2025) kami ke
Jakarta konsultasi terkait dengan rekomendasi tersebut, sudah itu kami akan
pleno terkait dengan tindak lanjutnya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo,” ucap
Tasrif.
Sebelumnya Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyatakan Calon Wakil
Wali Kota Palopo nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin melakukan pelanggaran
administrasi.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Palopo,
Ardiansah Indra Panca Putra mengatakan sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo
memutuskan bahwa terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu
Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan.
“Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, bahwa pada Senin
(31/3/2025) kemarin kami putuskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh saudara
Reski Adi Putra, merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu
Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan,” kata Ardiansah saat dikonfirmasi
di kantor Bawaslu Kota Palopo, Selasa (1/4/2025) lalu.
Menurut Ardiansah, pelanggaran administrasi yang
dilakukan Calon Wakil Wali Kota
Palopo Akhmad Syarifuddin
sudah tertuang dalam kajian Bawaslu Kota Palopo.
“Pada hari ini Hari ini Selasa (1/4/2025) hingga hari
ketiga kedepan, sesuai Perbawaslu penanganan pelanggaran dan juknis penanganan
pelanggaran, kami akan melakukan
pemberkasan untuk dilakukan penyerahan rekomendasi ke KPU Kota Palopo,”
ucapnya.
Lanjut Ardiansah, pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh
terlapor atau Akhmad Syarifuddin terkait dengan pasal persyaratan calon seperti
yang dilaporkan oleh saudara Reski Adi Putra.
“Pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan
pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024
perihal pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Bawaslu Kota Palopo memberi tenggat waktu kepada KPU Kota
Palopo selama 7 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“KPU Kota Palopo setelah menerima rekomendasi kami
berdasarkan Perbawaslu penanganan pelanggaran diberikan waktu tujuh hari untuk
menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kalau dalam waktu tujuh hari KPU Palopo
belum menindaklanjuti rekomendasi kami maka sesuai dengan kewenangan yang
diberikan kepada kami sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, kami akan berikan
peringatan dalam artian peringatan tertulis atau peringatan lisan,” tuturnya.