Rekomendasi Bawaslu Berpotensi Diskualifikasi, Maksum Rumi: KPU Harus Hati-Hati Ambil Keputusan


PALOPO - Mantan Ketua KPU Palopo, Maksum Rumi menilai rekomendasi Bawaslu berpotensi menghasilkan keputusan untuk mendiskualifikasi calon wakil wali kota nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin Daud atau yang akrab dipanggil Ome. 


Menurut Maksum, ada hal yang bisa dilakukan KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.


"Pertama jika masih memungkinkan maka calon bisa saja diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Namun jika tidak, maka calon tersebut bisa saja didiskualifikasi," kata Maksum.


Baca : Bawaslu Palopo Nyatakan Akhmad Syarifuddin Lakukan Pelanggaran Administrasi


Maksum menjelaskan, KPU harus memperkaya pengetahuan hukum menelaah rekomendasi tersebut. Sebab pada Pilkada 2024 MK mendiskualifikasi beberapa kepala daerah terpilih karna kasus serupa.


"Jangankan yang masih calon, kepala daerah terpilih saja bisa didiskuskualifikasi jika saja dia terbukti tidak memenuhi syarat administrasi," ucapnya.


Untuk itu, Maksum meminta KPU Palopo untuk hati-hati dalam mengambil keputusan. Sebab, keputusan tersebut bisa saja berakibat fatal jika mereka salah dalam mengambil keputusan.


"KPU harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai mereka salah langkah," ujarnya.


Maksum menjelaskan, KPU harusnya juga menelaah secara baik-baik keputusan MK yang meminta KPU untuk melakukan penelitian administrasi terhadap calon pengganti saja.


"Sebab rekomendasi Bawaslu ini merupakan aduan masyarakat. Dan aduan masyarakat tidak memiliki masa waktu untuk ditindaklanjuti," jelasnya lagi.


Sebelumnya diberitakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyatakan Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin melakukan pelanggaran administrasi.


Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra mengatakan sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo memutuskan bahwa terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan.


“Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, bahwa pada Senin (31/3/2025) kemarin kami putuskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh saudara Reski Adi Putra, merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan,” kata Ardiansah saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kota Palopo, Selasa (1/4/2025).


Menurut Ardiansah, pelanggaran administrasi yang dilakukan Akhmad Syarifuddin sudah tertuang dalam kajian Bawaslu Kota Palopo.


“Pada hari ini Hari ini Selasa (1/4/2025) hingga hari ketiga kedepan, sesuai Perbawaslu penanganan pelanggaran dan juknis penanganan pelanggaran,  kami akan melakukan pemberkasan untuk dilakukan penyerahan rekomendasi ke KPU Kota Palopo,” ucapnya.


Lanjut Ardiansah, pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor atau Akhmad Syarifuddin terkait dengan pasal persyaratan calon seperti yang dilaporkan oleh saudara Reski Adi Putra.


“Pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi,” ujarnya.


Previous Post Next Post