Bawaslu Palopo Nyatakan Akhmad Syarifuddin Lakukan Pelanggaran Administrasi


PALOPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyatakan Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin melakukan pelanggaran administrasi.


Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra mengatakan sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo memutuskan bahwa terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan.


“Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, bahwa pada Senin (31/3/2025) kemarin kami putuskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh saudara Reski Adi Putra, merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan,” kata Ardiansah saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kota Palopo, Selasa (1/4/2025).


Menurut Ardiansah, pelanggaran administrasi yang dilakukan Akhmad Syarifuddin sudah tertuang dalam kajian Bawaslu Kota Palopo.


“Pada hari ini Hari ini Selasa (1/4/2025) hingga hari ketiga kedepan, sesuai Perbawaslu penanganan pelanggaran dan juknis penanganan pelanggaran,  kami akan melakukan pemberkasan untuk dilakukan penyerahan rekomendasi ke KPU Kota Palopo,” ucapnya.


Lanjut Ardiansah, pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor atau Akhmad Syarifuddin terkait dengan pasal persyaratan calon seperti yang dilaporkan oleh saudara Reski Adi Putra.


“Pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi,” ujarnya.


Bawaslu Kota Palopo memberi tenggat waktu kepada KPU Kota Palopo selama 7 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.


“KPU Kota Palopo setelah menerima rekomendasi kami berdasarkan Perbawaslu penanganan pelanggaran diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kalau dalam waktu tujuh hari KPU Palopo belum menindaklanjuti rekomendasi kami maka sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada kami sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, kami akan berikan peringatan dalam artian peringatan tertulis atau peringatan lisan,” tuturnya.


Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail yang dihubungi wartawan mengaku belum mendapat surat terkait rekomendasi  dari Bawaslu Kota Palopo.


Diketahui, Akhmad Syarifuddin dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya. Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh warga bernama Reski Adi Putra yang juga sudah dimintai keterangannya.


Pada Pilkada 2024 lalu, pasangan nomor urut 4 Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir karena menggunakan ijazah paket C palsu dan MK memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tenggat waktu 90 hari.


Trisal Tahir kemudian digantikan oleh istrinya bernama Naili dan resmi berpasangan Akhmad Syarifuddin di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo 2025.

Previous Post Next Post