PALOPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota
Palopo, Sulawesi Selatan, menyatakan Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4
Akhmad Syarifuddin melakukan pelanggaran administrasi.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Palopo,
Ardiansah Indra Panca Putra mengatakan sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo
memutuskan bahwa terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu
Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan.
“Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, bahwa pada Senin
(31/3/2025) kemarin kami putuskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh saudara
Reski Adi Putra, merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu
Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan,” kata Ardiansah saat dikonfirmasi
di kantor Bawaslu Kota Palopo, Selasa (1/4/2025).
Menurut Ardiansah, pelanggaran administrasi yang
dilakukan Akhmad Syarifuddin sudah tertuang dalam kajian Bawaslu Kota Palopo.
“Pada hari ini Hari ini Selasa (1/4/2025) hingga hari
ketiga kedepan, sesuai Perbawaslu penanganan pelanggaran dan juknis penanganan
pelanggaran, kami akan melakukan
pemberkasan untuk dilakukan penyerahan rekomendasi ke KPU Kota Palopo,”
ucapnya.
Lanjut Ardiansah, pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh
terlapor atau Akhmad Syarifuddin terkait dengan pasal persyaratan calon seperti
yang dilaporkan oleh saudara Reski Adi Putra.
“Pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan
pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024
perihal pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Bawaslu Kota Palopo memberi tenggat waktu kepada KPU Kota
Palopo selama 7 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“KPU Kota Palopo setelah menerima rekomendasi kami
berdasarkan Perbawaslu penanganan pelanggaran diberikan waktu tujuh hari untuk
menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kalau dalam waktu tujuh hari KPU Palopo
belum menindaklanjuti rekomendasi kami maka sesuai dengan kewenangan yang
diberikan kepada kami sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, kami akan berikan
peringatan dalam artian peringatan tertulis atau peringatan lisan,” tuturnya.
Sementara itu,
Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail yang dihubungi wartawan mengaku belum
mendapat surat terkait rekomendasi dari
Bawaslu Kota Palopo.
Diketahui, Akhmad Syarifuddin dilaporkan atas dugaan
tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam
pencalonannya. Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam
kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam
pemilihan Wali Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh warga bernama Reski Adi Putra
yang juga sudah dimintai keterangannya.
Pada Pilkada 2024 lalu, pasangan nomor urut 4 Trisal
Tahir – Akhmad Syarifuddin yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir karena menggunakan ijazah
paket C palsu dan MK memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tenggat waktu 90 hari.
Trisal Tahir kemudian digantikan oleh istrinya bernama Naili dan resmi berpasangan Akhmad Syarifuddin di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo 2025.