PALOPO - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan masih berproses di Mahkamah Konstitusi
(MK). Pada sidang pembuktian yang berlangsung Jumat (7/2/2025) tentang soal
dugaan Ijazah paket C yang diduga palsu milik calon wali kota nomor urut 4
Trizal Tahir.
Peneliti dan Pengamat Pendidikan, Koordinator Nasional
(Kornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji di
Jakarta Selatan mengaku akan terus memantau kasus tersebut.
Menurut Ubaid, sengketa ini menunjukkan tatakelola
pendidikan yang morat-marit yang mengakibatkan hancurnya kualitas politik dan
demokrasi di Indonesia. Olehnya itu, ia meminta agar Suku Dinas (Sudin)
Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta
tetap konsisten dan tidak berubah.
"Kami menekankan bahwa Sudin Jakarta Utara dan Dinas
Pendidikan DKI Jakarta harus tetap konsisten dengan fakta administratif yang
telah mereka keluarkan sebelumnya. Jika sebelumnya mereka menyatakan bahwa
ijazah calon tersebut tidak terdaftar, maka seharusnya tidak ada perubahan
sikap tanpa alasan yang sah dan berbasis bukti," kata Ubaid melalui pesan
WhatsApp Senin (10/2/2025).
Lanjut Ubaid, jika Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta
Utara dan Disdik DKI Jakarta tidak konsisten, maka hal itu akan menimbulkan
pertanyaan serius di masyarakat soal adanya intervensi dan tekanan kekuasaan.
"Secara hukum dan etika, pejabat publik harus
bekerja berdasarkan data dan fakta, bukan tekanan politik atau kepentingan
tertentu. Namun, dalam banyak kasus di Indonesia, tekanan politik dan ekonomi
terhadap institusi negara sangat mungkin terjadi. Kami berharap Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menilai secara objektif semua bukti yang
diajukan tanpa terpengaruh faktor eksternal," ucap Ubaid.
Ubaid menganggap kasus tersebut bukan hanya soal Pilkada
saja, tapi juga sebagai bentuk konsistensi dunia pendidikan dan Integritas
demokrasi di Indonesia. Diapun mewanti Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta
Utara dan Diknas DKI Jakarta untuk tetap berpegang teguh pada kebenaran dan
tidak mengubah sikap tanpa dasar hukum yang jelas.
"JPPI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan
mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam prosesnya," ujar Ubaid.
Pidana
Penjara Menanti Diknas DKI Jakarta Jika Ubah Keterangan
Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Aminuddin Ilmar menyebut, putusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan tiga komisioner KPU Palopo sudah cukup kuat menjadi bukti
bahwa ijazah Trisal Tahir yang digunakan dalam pencalonan Pemiliihan Wali Kota Palopo tidak sah,
pasalnya, dalam sidang DKPP, Sudin
pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Disdik DKI Jakarta sebagai pihak
berwenang telah memberikan klarifikasi bahwa
ijazah Trisal Tahir yang berasal
dari PKBM Yusha Jakarta tidak terdaftar.
Keterangan
tersebut sekaligus menjadi dasar DKPP melakukan Pemberhentian terhadap
tiga komisioner KPU Palopo. Meski begitu,
persoalan ijazah Trisal masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi
dengan Nomor Perkara
168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Keterangan dari
Disdik DKI Jakarta di MK nantinya, mesti
berkesesuaian dengan kesaksian di DKPP. Sebab, kesaksian di DKPP dan MK
sama - sama memberikan keterangan di bawah sumpah. Apabila keterangan pihak Disdik DKI Jakarta terjadi
perbedaan antara kesaksian di DKPP dan MK itu berpotensi masuk ranah pidana
sesuai pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tutur
Ilmar.
"Sidang di MK sebenarnya lebih mudah membuktikan
(keabsahan ijazah Trisal) karena sudah ada putusan DKPP sebagai dasar. Jika
terjadi perubahan keterangan, itu jelas (pidana) karena keterangan di DKPP juga
diberikan di bawah sumpah," tambah Ilmar.
Lanjut Prof Ilmar, keterangan yang diberikan Disdik DKI Jakarta di DKPP menjadi salah satu
dasar pemecatan tiga anggota KPU Palopo. Sehingga keterangan Dinas Pendidikan
harus konsisten.
"Keterangan Dinas Pendidikan itulah membuat tiga
anggota KPU dipecat," sebut Ilmar.
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo,
Sulawesi Selatan, yang diajukan pemohon nomor urut 2 Farid Kasim Judas –
Nurhaenih (FKJ-Nur) dengan sidang perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
berlangsung di Gedung MK menghadirkan berbagai bukti, saksi ahli guna
menguatkan argumentasi para pemohon. Majelis Hakim MK Panel II dipimpin Saldi
Isra.
Selanjutnya, Hakim
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pembuktian pada 17 Februari 2025
mendatang, dengan agenda mendengar
keterangan Sudin Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Disdik DKI
Jakarta.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang
dismissal terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo,
Sulawesi Selatan, Selasa (4/2/2025) yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon)
yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan yakni paslon nomor urut 2 Farid
Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-Nur).
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta,
hakim konstitusi Arief Hidayat, membacakan putusan perkara dengan nomor
168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 bahwa gugatan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan
karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan.
Perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian adalah perkara nomor
168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum wali kota Kota
Palopo tahun 2024,” kata Hakim MK, Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025).
Pada Jumat, 24/1/2025 Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) melakukan sidang untuk perkara Kota Palopo, Sulawesi
Selatan, dan menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Kasus ini buntut dari dugaan komisioner KPU ubah status
persyaratan dan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo yang
semula tidak memenuhi syarat lalu menjadi memenuhi syarat padahal ijazah yang
dimiliki diduga palsu.
Ketiga Komisioner KPU Kota Palopo yang diberhentikan itu yakni: Irwandi Djumadin, selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, Abbas Muhatzir Muh Hamid. Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 ini diadukan oleh Junaid.