Sengketa Pilkada Palopo Bergulir di MK, JPPI Desak Disdik DKI Tidak Mengubah Sikap, Prof Ilmar: Jika Berubah Sanksi Pidana Menanti

 

PALOPO - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang pembuktian yang berlangsung Jumat (7/2/2025) tentang soal dugaan Ijazah paket C yang diduga palsu milik calon wali kota nomor urut 4 Trizal Tahir. 


Peneliti dan Pengamat Pendidikan, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji di Jakarta Selatan mengaku akan terus memantau kasus tersebut.


Menurut Ubaid, sengketa ini menunjukkan tatakelola pendidikan yang morat-marit yang mengakibatkan hancurnya kualitas politik dan demokrasi di Indonesia. Olehnya itu, ia meminta agar Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tetap konsisten dan tidak berubah.


"Kami menekankan bahwa Sudin Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus tetap konsisten dengan fakta administratif yang telah mereka keluarkan sebelumnya. Jika sebelumnya mereka menyatakan bahwa ijazah calon tersebut tidak terdaftar, maka seharusnya tidak ada perubahan sikap tanpa alasan yang sah dan berbasis bukti," kata Ubaid melalui pesan WhatsApp Senin (10/2/2025).


Lanjut Ubaid, jika Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara dan Disdik DKI Jakarta tidak konsisten, maka hal itu akan menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat soal adanya intervensi dan tekanan kekuasaan.


"Secara hukum dan etika, pejabat publik harus bekerja berdasarkan data dan fakta, bukan tekanan politik atau kepentingan tertentu. Namun, dalam banyak kasus di Indonesia, tekanan politik dan ekonomi terhadap institusi negara sangat mungkin terjadi. Kami berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menilai secara objektif semua bukti yang diajukan tanpa terpengaruh faktor eksternal," ucap Ubaid.


Ubaid menganggap kasus tersebut bukan hanya soal Pilkada saja, tapi juga sebagai bentuk konsistensi dunia pendidikan dan Integritas demokrasi di Indonesia. Diapun mewanti Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara dan Diknas DKI Jakarta untuk tetap berpegang teguh pada kebenaran dan tidak mengubah sikap tanpa dasar hukum yang jelas.


"JPPI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam prosesnya," ujar Ubaid.

 

Pidana Penjara Menanti Diknas DKI Jakarta Jika Ubah Keterangan

Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar,  Prof Aminuddin Ilmar menyebut, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan tiga komisioner  KPU Palopo sudah cukup kuat menjadi bukti bahwa ijazah Trisal Tahir yang digunakan dalam pencalonan  Pemiliihan Wali Kota Palopo tidak sah, pasalnya, dalam sidang DKPP,  Sudin pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Disdik DKI Jakarta sebagai pihak berwenang telah memberikan klarifikasi bahwa  ijazah  Trisal Tahir yang berasal dari PKBM Yusha Jakarta  tidak terdaftar.

 

Keterangan  tersebut sekaligus menjadi dasar DKPP melakukan Pemberhentian terhadap tiga komisioner KPU Palopo. Meski begitu,  persoalan  ijazah  Trisal masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi dengan  Nomor Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.


“Keterangan  dari Disdik DKI Jakarta di MK nantinya, mesti  berkesesuaian dengan kesaksian di DKPP. Sebab, kesaksian di DKPP dan MK sama - sama memberikan keterangan di bawah sumpah. Apabila  keterangan pihak Disdik DKI Jakarta terjadi perbedaan antara kesaksian di DKPP dan MK itu berpotensi masuk ranah pidana sesuai pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tutur Ilmar.


"Sidang di MK sebenarnya lebih mudah membuktikan (keabsahan ijazah Trisal) karena sudah ada putusan DKPP sebagai dasar. Jika terjadi perubahan keterangan, itu jelas (pidana) karena keterangan di DKPP juga diberikan di bawah sumpah," tambah Ilmar.


Lanjut Prof Ilmar, keterangan yang diberikan  Disdik DKI Jakarta di DKPP menjadi salah satu dasar pemecatan tiga anggota KPU Palopo. Sehingga keterangan Dinas Pendidikan harus konsisten.


"Keterangan Dinas Pendidikan itulah membuat tiga anggota KPU dipecat,"  sebut Ilmar.

 

Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang diajukan pemohon nomor urut 2 Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-Nur) dengan sidang perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 berlangsung di Gedung MK menghadirkan berbagai bukti, saksi ahli guna menguatkan argumentasi para pemohon. Majelis Hakim MK Panel II dipimpin Saldi Isra. 


Selanjutnya,  Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pembuktian pada 17 Februari 2025 mendatang, dengan  agenda mendengar keterangan Sudin Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Disdik DKI Jakarta.


Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dismissal terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (4/2/2025) yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan yakni paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-Nur).


Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, hakim konstitusi Arief Hidayat, membacakan putusan perkara dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 bahwa gugatan dilanjutkan ke tahap pembuktian.


“Ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan. Perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian adalah perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum wali kota Kota Palopo tahun 2024,” kata Hakim MK, Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025).


Pada Jumat, 24/1/2025 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang untuk perkara Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).


Kasus ini buntut dari dugaan komisioner KPU ubah status persyaratan dan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo yang semula tidak memenuhi syarat lalu menjadi memenuhi syarat padahal ijazah yang dimiliki diduga palsu.


Ketiga Komisioner KPU Kota Palopo yang diberhentikan itu yakni: Irwandi Djumadin, selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, Abbas Muhatzir Muh Hamid. Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 ini diadukan oleh Junaid.

Previous Post Next Post