PALOPO - Risaldi Sanjaya Putra alias Panter (32), warga Jalan Carede,
Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap
tim Resmob Satreskrim Polres Palopo atas dugaan tindak pidana pencurian laptop
milik seorang mahasiswa bernama Andi Ananda Tasya (23), Sabtu (8/2/2025)
sekitar pukul 20.30 WITA.
Kasi
Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan terduga pelaku
dilakukan di Jalan Carede, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota
Palopo, setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Resmob.
“Berdasarkan
hasil penyelidikan yang dilakukan melalui keterangan korban, saksi, serta bukti
yang kuat, tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mendapatkan
informasi pelaku berada di sekitar rumahnya dan tim langsung bergerak melakukan
penangkapan,” kata Supriadi, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).
Lanjut
Supriadi kasus pencurian ini terjadi di Jalan Dahlia, Kelurahan Tompotikka,
Kecamatan Wara, Kota Palopo. Korban bernama Andi Ananda Tasya melaporkan
kehilangan Laptop Lenovo warna hitam tipe G40-30 miliknya.
“Sesuai
keterangan korban, pada Sabtu pukul 00.30 WITA, adiknya meletakkan laptop
tersebut dalam keadaan menyala di atas meja di dalam rumah. Pada saat korban
terbangun sekitar pukul 01.40 WITA, laptop tersebut sudah hilang,” ucap
Supriadi.
“Akibat
kehilangan laptopnya, mahasiswa tersebut mengalami kerugian sebesar Rp
4.000.000 dan melaporkannya ke Polres Palopo,” tambah Supriadi.
Setelah
dilakukan penangkapan, Risaldi Sanjaya kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk
diproses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, diketahui Risaldi Sanjaya Putra alias
Panter adalah residivis kasus pencurian pemberatan.
“Pelaku
yang bernama Risaldi Sanjaya Putra alias Panter adalah seorang residivis yang
keluar masuk penjara. Dia sudah empat
kali menjalani hukuman di Lapas atas kasus serupa dia juga mengakui
perbuatannya mencuri laptop milik korban,” ujar Supriadi.
Saat
ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Palopo untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku
bersama barang bukti berupa laptop berhasil kami amankan. Selanjutnya pelaku
akan diproses sesuai Undang-undang," ungkap Supriadi.