Residivis Pencurian Kembali Berulah, Laptop Mahasiswa Jadi Sasaran

PALOPO - Risaldi Sanjaya Putra alias Panter (32), warga Jalan Carede, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Palopo atas dugaan tindak pidana pencurian laptop milik seorang mahasiswa bernama Andi Ananda Tasya (23), Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan terduga pelaku dilakukan di Jalan Carede, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Resmob.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan melalui keterangan korban, saksi, serta bukti yang kuat, tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mendapatkan informasi pelaku berada di sekitar rumahnya dan tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata Supriadi, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).

 

Lanjut Supriadi kasus pencurian ini terjadi di Jalan Dahlia, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Korban bernama Andi Ananda Tasya melaporkan kehilangan Laptop Lenovo warna hitam tipe G40-30 miliknya.

 

“Sesuai keterangan korban, pada Sabtu pukul 00.30 WITA, adiknya meletakkan laptop tersebut dalam keadaan menyala di atas meja di dalam rumah. Pada saat korban terbangun sekitar pukul 01.40 WITA, laptop tersebut sudah hilang,” ucap Supriadi.

 

“Akibat kehilangan laptopnya, mahasiswa tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 dan melaporkannya ke Polres Palopo,” tambah Supriadi.

 

Setelah dilakukan penangkapan, Risaldi Sanjaya kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk diproses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, diketahui Risaldi Sanjaya Putra alias Panter adalah residivis kasus pencurian pemberatan.

 

“Pelaku yang bernama Risaldi Sanjaya Putra alias Panter adalah seorang residivis yang keluar masuk penjara. Dia sudah  empat kali menjalani hukuman di Lapas atas kasus serupa dia juga mengakui perbuatannya mencuri laptop milik korban,” ujar Supriadi.

 

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

“Pelaku bersama barang bukti berupa laptop berhasil kami amankan. Selanjutnya pelaku akan diproses sesuai Undang-undang," ungkap Supriadi.

 

Previous Post Next Post