PALOPO - Sidang putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang
digelar hari ini (Jumat, 24/1/2025) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap
kepada Teradu 1, 2 dan 3 yang merupakan komisioner KPU Kota Palopo karena
terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas nama teradu 1
Irwandi Djumadin, selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu 2
Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muh Hamid dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024.
Perkara ini diadukan oleh Junaid.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
memutuskan, Satu : mengabulkan pengaduan pengadu 1 dalam perkara nomor
287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya.
Dua: menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi
Djumadin dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku ketua merangkap
anggota KPU Kota Palopo, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muhammad Hamid
dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota
Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Anggota DKPP Ratna Dewi
Pettalolo yang memimpin sidang, Jumat (24/1/2025).
DKPP menilai komisioner KPU Kota Palopo yang teradu telah
melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia nomor 2 tTahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilihan umum
“Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam perkara nomor
287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu,” tambah Ratna .
Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Junaid. Ia
mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan
Muhatzhir Muh Hamid. Ketua dan Anggota KPU Kota Palapo dalam perkara ini diduga
tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan
pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota
Palopo dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen
persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota
Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena ijazah paket C milik
Trisal Tahir dinilai tidak sah.
"Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi
Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran
2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir," ungkap Junaid.
Junaid lalu mengurai kronologi perkara yang diadukannya,
dia memulai saat KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon
Walikota, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
dikarenakan ijazah paket C milik Trisal Tahir dianggap tidak sah. Namun,
setelah KPU Kota Palopo menyatakan TMS, Trisal Tahir kemudian menyerahkan surat
ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota
administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir adalah siswa PKBM
Yusha. Setelah KPU menerima surat tersebut, KPU Palopo kembali melakukan
klarifikasi ke dinas yang sama dan dinas tersebut menyatakan bahwa kepala suku
dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak pernah
mengeluarkan surat tersebut.
“Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap
surat keterangan tersebut," ujar Junaid.
Junaid melanjutkan, pada saat itu Trisal Tahir tidak
tinggal diam, ia lalu bermohon ke Bawaslu Palopo untuk dilakukan mediasi, dan
disinilah kata Junaid lahir sejumlah poin kesepakatan.
“Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan)
telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin
yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tutur Junaid.
Sebelumnya diberitakan Pasangan calon (Paslon) Wali Kota
dan Wakil Wali Kota nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin
(Trisal-Akhmad) yang unggul di Pilkada Palopo, menanti putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) setelah pihak nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih
(FKJ-Nur) menggugat KPU Kota Palopo terkait sengketa Pilkada Tahun 2024.
Sementara itu, pengadu atas nama DJunaid dan Dahyar juga
mengadukan KPU Kota Palopo di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
terkait Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024 yang
sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Pada Selasa (14/1/2025) lalu, tiga komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menjalani sidang DKPP pemeriksaan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor
287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhadap Ketua dan Anggota KPU
Kota Palopo dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.