Dinilai Langgar KEPP, Sidang DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Dua Komisioner Bawaslu Palopo

 

PALOPO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua komisioner badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 yang diadukan oleh Dahyar (Pengadu II). 


Berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 305-PKE DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada ketua dan anggota majelis sidang dewan kehormatan penyelenggara pemilu republik indonesia agar memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada: Teradu I atas nama Khaerana sebagai Ketua Bawaslu Kota Palopo. Teradu II atas nama Widianto Hendra sebagai anggota Bawaslu Kota Palopo.


Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang memimpin sidang, Jumat (24/1/2025) mengatakan Teradu I dan Teradu II dalam perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


“Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Khaerana dalam Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Palopo, dan Teradu II Widianto Hendra dalam Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ratna. 


“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum unutuk melaksanakan Putusan ini sepantang terhadap Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 305-PKE DKPP/XII/2024 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” sambung Ratna.


DKPP berpendapat seharusnya Teradu I dan Teradu II menjalankan proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan secara bersama atau pararel sehingga dapat lebih memberikan kepastian hukum.


“Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II terbukti tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas pengawasan, penyelesaian sengketa pemilihan, dan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024,” ucap Ratna.


Dengan demikian, dalil Pengadu II terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP.


“Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Ratna.


Pada sidang DKPP Selasa (14/1/2025) lalu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024. Dahyar menyampaikan bahwa pada awalnya KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi namun berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) setelah dilakukan mediasi tertutup antara bakal pasangan calon terkait dan KPU Kota Palopo.


"Ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif pada tahapan pendaftaran Paslon dengan tidak meneliti kesesuaian salinan dokumen persayaratan," tutur Dahyar.


Sebelumnya diberitakan Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang digelar hari ini (Jumat, 24/1/2025) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).


Kasus ini buntut dari dugaan komisioner KPU ubah status persyaratan dan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo padahal ijazah palsu. Ketiga Komisioner KPU Kota Palopo yang diberhentikan itu yakni: Irwandi Djumadin, selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, Abbas Muhatzir Muh Hamid Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 ini diadukan oleh Junaid.

Previous Post Next Post