PALOPO - Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua komisioner badan
pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan dalam perkara nomor
305-PKE-DKPP/XII/2024 yang diadukan oleh Dahyar (Pengadu II).
Berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor
305-PKE DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada ketua dan anggota majelis
sidang dewan kehormatan penyelenggara pemilu republik indonesia agar memberikan
sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada: Teradu I atas nama Khaerana
sebagai Ketua Bawaslu Kota Palopo. Teradu II atas nama Widianto Hendra sebagai
anggota Bawaslu Kota Palopo.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang memimpin sidang,
Jumat (24/1/2025) mengatakan Teradu I dan Teradu II dalam perkara Nomor
305-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Khaerana
dalam Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku Ketua merangkap anggota
Bawaslu Kota Palopo, dan Teradu II Widianto Hendra dalam Perkara Nomor
305-PKE-DKPP/XII/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ratna.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum unutuk
melaksanakan Putusan ini sepantang terhadap Teradu I dan Teradu II dalam
Perkara Nomor 305-PKE DKPP/XII/2024 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini,” sambung Ratna.
DKPP berpendapat seharusnya Teradu I dan Teradu II
menjalankan proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan secara bersama atau pararel sehingga
dapat lebih memberikan kepastian hukum.
“Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan di atas, DKPP
berpendapat Teradu I dan Teradu II terbukti tidak profesional dan berkepastian
hukum dalam melaksanakan tugas pengawasan, penyelesaian sengketa pemilihan, dan
penanganan dugaan pelanggaran pemilihan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024,” ucap Ratna.
Dengan demikian, dalil Pengadu II terbukti dan jawaban
Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP.
“Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat
(3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar
Ratna.
Pada sidang DKPP Selasa (14/1/2025) lalu, Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Palopo didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat
KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam
Pilkada 2024. Dahyar menyampaikan bahwa pada awalnya KPU Kota Palopo menetapkan
Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi namun berubah
menjadi Memenuhi Syarat (MS) setelah dilakukan mediasi tertutup antara bakal
pasangan calon terkait dan KPU Kota Palopo.
"Ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak
melakukan pengawasan aktif pada tahapan pendaftaran Paslon dengan tidak
meneliti kesesuaian salinan dokumen persayaratan," tutur Dahyar.
Sebelumnya diberitakan Sidang putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang
digelar hari ini (Jumat, 24/1/2025) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tiga
komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu (KEPP).
Kasus ini buntut dari dugaan komisioner KPU ubah status
persyaratan dan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo padahal
ijazah palsu. Ketiga Komisioner KPU Kota Palopo yang diberhentikan itu yakni:
Irwandi Djumadin, selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, Abbas
Muhatzir Muh Hamid Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 ini diadukan oleh Junaid.