PALOPO - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota
Palopo, Sulawesi Selatan, tengah melakukan
sortir dan pelipatan surat suara calon wali kota dan wakil wali kota palopo dan
calon gubernur dan wakil gubernur sulawesi selatan di kantor KPU Kota Palopo.
Para tenaga sortir dan pelipat surat suara ini berasal
dari berbagai kalangan seperti ibu-ibu dan mahasiswa.
Penyortiran dan pelipatan surat suara ini menjadi berkah
bagi warga yang ikut serta di dalamnya dengan mendapat upah perlembar surat
suara, meski saat ini pihak KPU Palopo belum memberikan berapa jumlah upah
perlembarnya.
Menurut warga yang ikut menyortir dan melipat surat
suara, Naida (55) mengatakan dalam sehari dirinya bisa melipat surat suara
sebanyak 3000 lembar namun upahnya belum diketahui.
“Sehari bisa sampai 3 ribuan lembar surat suara. Kalau
soal jumlah berapa rupiah perlembarnya itu kami belum tahu karena belum
disampaikan, pokoknya kami kerja saja dalu,” kata Naida saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Naida mengatakan jika sudah terbayar upah tersebut akan
dibelanjakan untuk kebutuhan sekolah anak-anaknya.
“Kalau sudah terima yah belikan keperluan dan kebutuhan
buat anak sekolah, selain itu untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti sembako
dan bumbu dapur,” ucap Naida.
Naida mengatakan dirinya ikut menjadi tenaga sortir dan
pelipat surat suara Pilkada 2024 karena dengan terlibat sebagai tenaga pelipat
surat suara merupakan bentuk partisipasi dirinya dalam menyukseskan Pilkada.
“Saya ingin berpartisipasi dalam Pilkada, dengan menjadi
tenaga sortir dan pelipat surat suara itu adalah bagian dari partisipasi
masyarakat, paling tidak saya punya andil dalam Pilkada ini,” ujar Naida.
Kasubag
Keuangan, Umum dan Logistik KPU Palopo, Nurbaeti mengatakan Sortir dan pelipatan surat suara melibatkan sekitar 60 warga
sekitar yang terdiri dari emak-emak dan mahasiswa. Para tenaga sortir dan
pelipatan surat suara ini mendapat pengawalan ketat dari petugas Polres Palopo.
Terkait
upah penyortir dan pelipat, mereka diberi upah sesuai jumlah surat suara yang
dilipat namun belum disampaikan jumlah nilainya karena masih
menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI.