Semangat, Tenaga Sortir dan Pelipat Surat Suara Dapat Berkah di KPU Palopo


PALOPO - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan,  tengah melakukan sortir dan pelipatan surat suara calon wali kota dan wakil wali kota palopo dan calon gubernur dan wakil gubernur sulawesi selatan di kantor KPU Kota Palopo.

 

Para tenaga sortir dan pelipat surat suara ini berasal dari berbagai kalangan seperti ibu-ibu dan mahasiswa.

 

Penyortiran dan pelipatan surat suara ini menjadi berkah bagi warga yang ikut serta di dalamnya dengan mendapat upah perlembar surat suara, meski saat ini pihak KPU Palopo belum memberikan berapa jumlah upah perlembarnya.

 

Menurut warga yang ikut menyortir dan melipat surat suara, Naida (55) mengatakan dalam sehari dirinya bisa melipat surat suara sebanyak 3000 lembar namun upahnya belum diketahui.

 

“Sehari bisa sampai 3 ribuan lembar surat suara. Kalau soal jumlah berapa rupiah perlembarnya itu kami belum tahu karena belum disampaikan, pokoknya kami kerja saja dalu,” kata Naida saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).

 

Naida mengatakan jika sudah terbayar upah tersebut akan dibelanjakan untuk kebutuhan sekolah anak-anaknya.

 

“Kalau sudah terima yah belikan keperluan dan kebutuhan buat anak sekolah, selain itu untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti sembako dan bumbu dapur,” ucap Naida.

 

Naida mengatakan dirinya ikut menjadi tenaga sortir dan pelipat surat suara Pilkada 2024 karena dengan terlibat sebagai tenaga pelipat surat suara merupakan bentuk partisipasi dirinya dalam menyukseskan Pilkada.

 

“Saya ingin berpartisipasi dalam Pilkada, dengan menjadi tenaga sortir dan pelipat surat suara itu adalah bagian dari partisipasi masyarakat, paling tidak saya punya andil dalam Pilkada ini,” ujar Naida.

 

Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Palopo, Nurbaeti mengatakan Sortir dan pelipatan surat suara melibatkan sekitar 60 warga sekitar yang terdiri dari emak-emak dan mahasiswa. Para tenaga sortir dan pelipatan surat suara ini mendapat pengawalan ketat dari petugas Polres Palopo.

 

Terkait upah penyortir dan pelipat, mereka diberi upah sesuai jumlah surat suara yang dilipat namun belum disampaikan jumlah nilainya karena masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI.

Previous Post Next Post