Pemda Luwu akan Beri Sanksi kepada Kades, Sekdes dan PPNPN yang Tidak Netral saat Pendaftaran Paslon


LUWU  - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan memberi sanksi kepada Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) serta Pegawai Pemerintah  Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang terciduk ikut serta dalam proses pendaftaran bakal calon Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu saat pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus lalu.


Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Sulaiman mengatakan sesuai hasil pengawasan dan temuan jajaran Bawaslu Luwu yang menemukan adanya pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran Kades, Sekdes dan PPNPN saat ini sudah dalam proses.


“Disposisi sudah disetujui untuk diberikan sanksi ke otoritas atau dinas terkait. Suratnya sudah di BKPSDM dan sementara diproses,” kata Sulaiman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/8/2024) siang.


Lanjut Sulaiman, terkait nama dan asal oknum Kades, Sekdes dan  PPNPN tersebut, dirinya belum sempat mengecek.


“Suratnya sudah masuk dan didisposisi, hanya saja saya tidak sempat cek asal Kades dan Sekdes tersebut, tapi yang jelas sudah berproses,” ucap Sulaiman.


Sulaiman menuturkan bahwa sanksi moral akan disiapkan bagi mereka yang dilaporkan Bawaslu Luwu soal dugaan netralitas.


"Nanti BKPSDM yang persiapkan sanksinya, sanksi yang akan diberikan berupa sanksi moral," ujar Sulaiman.


Sebelumnya diberitakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menemukan pelanggaran netralitas Pemilu pada proses pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu.


Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengatakan pada proses pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu pihaknya menemukan pelanggaran pada seorang kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes) dan Pegawai Pemerintah  Non Pegawai Negeri (PPNPN).


Dari hasil pengawasan kami jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaranyakni 1 orang Kepala Desa , 1 orang Sekretaris desa, dan 2 orang pegawai berstatus PPNPN,” kata Irpan saat dikonfirmasi, Minggu (08/9/2024).


Lanjut Irpan, selain di Kecamatan Belopa Utara, pelanggaran netralitas juga ditemukan di Kecamatan Belopa yakni PPNPN.


Panwascam Belopa juga menemukan 1 orang PPNPN pada saat pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu,” ucap Irpan..


Menurut Irpan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan Kepala Desa dan Sekretaris Desa tersebut, diduga melanggar Netralitas.


Mengacu pada Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024, pengambilan kebijakan atas tindakan tersebut diteruskan ke Pj Bupati dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal otonomi daerah Serta kepada Gubernur dalam Kapasitasnya jabatannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah,” ujar Irpan.


Irpan menambahkan, terkait  tindakan 3 orang pegawai yang berstatus PPNPN di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu yang diduga melanggar,  juga telah diteruskan kepada Pj Bupati Luwu.


Adapun kebijakan mengenai netralitas PPNPN diatur dalam Surat Edaran MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023,” tutur Irpan.


Irpan mengatakan sebagai langkah pencegahan, sebelum memasuki tahapan pendaftaran, Bawaslu Luwu pihaknya telah mengeluarkan beberapa surat imbauan. Surat-surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran.


“Kami menekankan kepada pihak-pihak yang dalam ketentuan tidak boleh terlibat, untuk menahan diri dan menjunjung netralitasnya. Mari bersama-sama Kita menjaga suasana aman dan damai dalam proses Pilkada di Kabupaten Luwu," jelas Irpan.

Previous Post Next Post