LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan memberi sanksi kepada Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang terciduk ikut serta dalam proses pendaftaran bakal calon Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu saat pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda)
Luwu, Sulaiman mengatakan sesuai hasil pengawasan dan temuan jajaran Bawaslu Luwu yang menemukan adanya pihak-pihak yang dilarang ikut serta
dalam proses pendaftaran Kades,
Sekdes dan PPNPN saat ini sudah dalam proses.
“Disposisi sudah disetujui
untuk diberikan sanksi ke otoritas atau dinas terkait. Suratnya sudah di BKPSDM
dan sementara diproses,” kata Sulaiman saat dikonfirmasi melalui sambungan
telepon, Senin (9/8/2024) siang.
Lanjut Sulaiman, terkait
nama dan asal oknum Kades, Sekdes dan PPNPN
tersebut, dirinya belum sempat mengecek.
“Suratnya sudah masuk
dan didisposisi, hanya saja saya tidak sempat cek asal Kades dan Sekdes tersebut,
tapi yang jelas sudah berproses,” ucap Sulaiman.
Sulaiman menuturkan
bahwa sanksi moral akan disiapkan bagi mereka yang dilaporkan Bawaslu Luwu soal
dugaan netralitas.
"Nanti BKPSDM yang
persiapkan sanksinya, sanksi yang akan diberikan berupa sanksi moral," ujar
Sulaiman.
Sebelumnya diberitakan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menemukan
pelanggaran netralitas Pemilu pada proses pendaftaran Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus
lalu.
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengatakan pada proses pendaftaran Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Luwu pihaknya menemukan
pelanggaran pada seorang kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes) dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
“Dari
hasil pengawasan kami jajaran
Bawaslu Luwu dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang
dilarang ikut serta dalam proses pendaftaranyakni 1 orang
Kepala Desa , 1 orang Sekretaris
desa, dan
2 orang pegawai berstatus PPNPN,” kata Irpan saat dikonfirmasi, Minggu (08/9/2024).
Lanjut Irpan, selain di
Kecamatan Belopa Utara, pelanggaran netralitas juga ditemukan di Kecamatan
Belopa yakni PPNPN.
“Panwascam
Belopa juga menemukan 1 orang PPNPN pada
saat pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu,” ucap Irpan..
Menurut Irpan, berdasarkan
hasil kajian Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan Kepala Desa dan Sekretaris
Desa tersebut, diduga melanggar Netralitas.
“Mengacu
pada Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024, pengambilan kebijakan atas tindakan
tersebut diteruskan ke Pj Bupati dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri
melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal otonomi daerah Serta
kepada Gubernur dalam Kapasitasnya jabatannya sebagai wakil pemerintahan pusat
di daerah,” ujar Irpan.
Irpan menambahkan, terkait
tindakan
3 orang pegawai yang berstatus PPNPN di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu yang diduga melanggar, juga telah diteruskan kepada Pj Bupati Luwu.
“Adapun
kebijakan mengenai netralitas PPNPN diatur dalam Surat Edaran MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023,” tutur Irpan.
Irpan mengatakan sebagai
langkah pencegahan, sebelum memasuki tahapan pendaftaran, Bawaslu Luwu pihaknya telah mengeluarkan beberapa surat
imbauan. Surat-surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan
Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, untuk mencegah adanya pihak-pihak yang
berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses
pendaftaran.
“Kami menekankan kepada pihak-pihak yang dalam ketentuan tidak boleh terlibat, untuk menahan diri dan menjunjung netralitasnya. Mari bersama-sama Kita menjaga suasana aman dan damai dalam proses Pilkada di Kabupaten Luwu," jelas Irpan.