LUWU UTARA - Tim
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran
narkotika jenis sabu di Desa Bunga Didi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu
Utara, pada Sabtu, 07 September 2024, sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam operasi
yang dipimpin langsung oleh KBO Resnarkoba, IPDA Nur Ihsan, seorang pria
berinisial A (30) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan tersangka A dilakukan setelah pihak kepolisian
menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan
narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba, AKP Muh Jayadi mengatakan berdasarkan
informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara segera
melakukan penyelidikan mendalam.
“Pada saat
penggerebekan, polisi berhasil menemukan dua paket plastik bening berisi sabu
yang disimpan oleh tersangka A, bersama dengan sebuah telepon genggam merek
Vivo berwarna hitam yang turut disita sebagai barang bukti,” kata Muh Jayadi.
Menurut Muh Jayadi,
saat diinterogasi, tersangka A mengaku bahwa narkotika jenis sabu
tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial TL, yang hingga kini masih
buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). TL diduga beralamat di Desa
Poreang, Kecamatan Tana Lili, dan sedang diburu oleh pihak kepolisian sebagai
bagian dari pengembangan kasus ini.
“Proses
pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat dari kepolisian setelah menerima
informasi dari warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Penyelidikan
yang akurat dan cepat oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil memastikan adanya
tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang kemudian diikuti dengan tindakan
penggerebekan dan penangkapan,” ucap
Muh Jayadi.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi keberhasilan
operasi ini dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran
narkotika di wilayah hukum mereka.
“Penangkapan
ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara
kepolisian dan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta
berharap agar informasi dari masyarakat terus mengalir untuk mendukung tindakan
preventif dan penegakan hokum,” ujar
Muh Husni Ramli.
Kini, tersangka A bersama barang bukti sabu telah diamankan
di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku
diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan
penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk
menangkap pelaku lain yang terkait dalam jaringan ini, termasuk TL yang masih
dalam pencarian,” tutur Muh
Husni Ramli