LUWU - Satuan reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial MI (28) terduga pelaku peredaran obat yang tergolong Daftar G di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Kamis (01/8/2024).
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan penangkapan
ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/ A / 32 / VIII / 2024 / SPKT. Sat Resnarkoba/ Res Luwu/Polda Sulsel, tanggal
01 Agustus 2024
“Anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi, petugas
langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya,”
kata Abdianto, saat dikonfirmasi, Jumat (02/8/2024).
Lanjut Abdianto, saat turun dari pelaminan sekitar satu
jam, MI berada di depan pelaminan dan langsung ditangkap serta dilakukan
interogasi oleh petugas.
“Sekitar satu jam turun dari pelaminan MI kemudian berada
di depan pelaminan bersama dengan keluarganya karena baru selesai langsungkan
pesta pernikahan, saat itu juga anggota lakukan interogasi kepada terduga dan
MI mengakui jika paket yang berisi obat golongan G tersebut adalah miliknya,” ucap
Abdianto.
Menurut Abdianto, dari pengakuan MI, barang tersebut ia
pesan dan akan dijual kembali kepada pelanggannya.
“MI memesan barang dari seseorang di Kota Tangerang, MI
juga mengakui bahwa rencana obat tersebut untuk dijual kembali,” ujar Abdianto.
Abdianto menyampaikan jika penangkapan ini berawal dari adanya informasi Bea Cukai, bahwa ada
paket berisi Obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol melalui salah satu jasa
pengiriman.
“Dari informasi tersebut maka pada Kamis (1/8/2024),
sekitar pukul 10.00 wita kami langsung mendatangi kantor jasa pengiriman di
Belopa, yang terletak di Jalan Topoka, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kab. Luwu,”
tutur Abdianto.
Saat itu salah satu petugas mencoba menghubungi nomor
penerima yang tertera di paket yaitu AG alamat Desa Tabah Kecamatan Walenrang
Timur, Kabupaten Luwu, kemudian petugas langsung menuju ke alamat tersebut.
Selanjutnya salah satu petugas kemudian menyamar sebagai
kurir dan mencoba menghubungi nomor penerima dari paket tersebut, yang mana
penerima paket tersebut mengirimkan lokasi atau alamat lengkapnya melalui
WhatsApp.
Kemudian petugas yang menyamar sebagai kurir menuju ke
alamat yang dimaksud yaitu di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang
Timur, saat anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi petugas langsung
menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya.
“Dari pengakuan MI menjual obat jenis Tryhexiphenidil
(THD) dengan harga Rp10.000,- per tablet sedangkan Obat jenis Tramadol dijual seharga
Rp 15.000, pertablet,” jelas Abdianto.
Atas kejadian tersebut maka MI beserta barang bukti
kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
polisi mengamankan barang bukti 504 butir Obat jenis Tryhexyphenidil (THD), 8
strip Obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir tablet, 1 buah
plastik bening, 4 lembar plastik buble wrap warna hitam, 1 buah packing
selonsong berbentuk bulat berwarna hitam terdapat bukti nomer resi pengiriman
Tiki, 1 Unit Hp Android merek Oppo warna biru.
“Akibat perbuatannya itu terduga disangkakan Pasal 435 Jo
Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat
(1) UU RI No.17 tahun 2023, tentang Kesehatan,” terang Abdianto.