TANA
TORAJA - YS (56), pria paruh baya warga
Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo,
Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, terpaksa harus
mendekam dalam ruang tahanan Polres Tana Toraja, atas perbuatan bejatnya yang
telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat
Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Rahardjo mengatakan YS dengan nekat mencabuli 2 orang anak di bawah
umur dan dilakukan secara berulang.
“Korban pertama adalah inisial LP (8) kejadiannya dimulai
sejak Oktober 2023 dan sudah dilakukan berulang
kali pada korban hingga Agustus 2024,” kata Slamet Rahardjo saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
“Korban
kedua adalah inisil IR (5) kejadiannya pada Rabu (14/8/2024) pekan lalu. Korban
IR mengadu
pada orang tuanya atas apa yang telah dialaminya, sehingga orang tua
korban melapor di Mapolres
Tana Toraja,” sambung Slamet.
Menurut Slamet, kejadian yang dialami kedua anak
tersebut, membuat kedua orang tuanya melapor ke Polisi dan hasil laporan
tersebut langsung ditanggapi sehingga pelaku berhasil diamankan.
“Pada Minggu (18/8/2024) kemarin, kedua orang tua korban melaporkan perihal
yang dialami anaknyasehingga satuan Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan
berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kediamannya,” ucap Slamet.
Lanjut Slamet, YS setelah ditangkap dan dibawa ke Mako
Polres Tana Toraja, untuk menjalani proses penyidikan pada unit Pelayanan Perempuan
dan Anak (PPA), ia mengakui perbuatannya.
“YS mengakui
perbuatannya bahwa telah melakukan perbuatan bejat kepada anak di
bawah umur yakni melakukan tindak pidana pencabulan secara berulang kali dan
dilakukan kepada 2 orang anak,” ujar Slamet.
Slamet menjelaskan bahwa YS ditahan di ruang tahanan Polres
Tana Toraja dan akan teranam hukuman penjara 15 tahun.
“Pelaku YS terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Undang – undang Nomor 17
Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara,” tutur Slamet.