Pria Paruh Baya di Tana Toraja Diamankan Polisi Setelah Cabuli Anak di Bawah Umur Secara Berulang

 

TANA TORAJA - YS (56), pria paruh baya warga Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, terpaksa harus mendekam dalam ruang tahanan Polres Tana Toraja, atas perbuatan bejatnya yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Rahardjo mengatakan YS dengan nekat mencabuli 2 orang anak di bawah umur dan dilakukan secara berulang.

 

“Korban pertama adalah inisial LP (8) kejadiannya dimulai sejak Oktober 2023 dan sudah dilakukan berulang kali pada korban hingga Agustus 2024,” kata Slamet Rahardjo saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

 

Korban kedua adalah inisil IR (5) kejadiannya pada Rabu (14/8/2024) pekan lalu. Korban IR mengadu pada orang tuanya atas apa yang telah dialaminya, sehingga orang tua korban melapor di Mapolres Tana Toraja,” sambung Slamet.

 

Menurut Slamet, kejadian yang dialami kedua anak tersebut, membuat kedua orang tuanya melapor ke Polisi dan hasil laporan tersebut langsung ditanggapi sehingga pelaku berhasil diamankan.

 

Pada Minggu (18/8/2024) kemarin, kedua orang tua korban melaporkan perihal yang dialami anaknyasehingga satuan Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kediamannya,” ucap Slamet.

 

Lanjut Slamet, YS setelah ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Tana Toraja, untuk menjalani proses penyidikan pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), ia mengakui perbuatannya.

 

YS mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan perbuatan bejat kepada anak di bawah umur yakni melakukan tindak pidana pencabulan secara berulang kali dan dilakukan kepada 2 orang anak,” ujar Slamet.

 

Slamet menjelaskan bahwa YS ditahan di ruang tahanan Polres Tana Toraja dan akan teranam hukuman penjara 15 tahun.

 

“Pelaku YS terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara,” tutur Slamet.

 

Previous Post Next Post