Dapat Laporan Perzinahan, Oknum Polisi di Palopo Brigpol AA Mendapat Sanksi Kode Etik


PALOPO - Oknum polisi di Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mendapat sanksi kode etik atas dugaan tindak pidana perzinahan.

 

Waka Polres Palopo, Kompol H Ridwan mengatakan kronologis kasus ini berawal dari laporan NA yang tertuang dalam Laporan polisi bernomor LPP/476/ VII/ 2024 diajukan ke SPKT Polres Palopo pada 15 Juli 2024.

 

Pelapor yang berinisial NA melihat AN (istri sah dari pelapor yakni NA) sementara berbelanja di salah satu  toko ritel di jalan Nyiur, kemudian saat berbelanja di toko ritel tersebut dilihat oleh suaminya yakni NA kemudian saat istrinya pergi menggunakan mobil, NA membuntutinya menggunakan motor, kemudian istrinya menuju salah satu rumah di jalan Pisang, Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, suaminyapun menghubungi salah seorang buruh bangunan perumahan di tempat itu berinisial SY yang sedang bekerja.

 

“NA meminta tolong kepada SY untuk mengantar ke salah satu Bhabinkamtibmas setempat yang berinisial Aiptu BD, untuk mengantar ke rumah dimana istrinya ada dalam rumah tersebut, setelah sampai di rumah Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa istri saya ada bersama lelaki lain di rumah tersebut,” kata Ridwan saat dikonfirmasi di Mako Polres Palopo, Kamis (22/8/2024) sore.

 

Lanjut Ridwan, Bhabinkamtibmas Aiptu BD bersama NA menuju ke rumah tersebut dan pada saat mereka mendatangi rumah itu kondisinya dalam keadaan terbuka.

 

“Saat itu mereka menemukan lelaki berinisial Brigpol AA sementara di teras rumah mengenakan handuk dan baju kaos trail, sementara AN atau istri NA sedang berada di dapur mengulek sambal dan membakar terong dengan kata lain lagi memasak di dapur,” ucap Ridwan.

 

Menurut Ridwan, dari hasil keterangan NA saat dia datang bersama Bhabinkamtibmas, NA tidak melihat Brigpol AA bersama AN sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri. 

 

“Tidak terjadi tindak pidana perzinahan, namun kami Polres Palopo terkait ini sudah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, sudah memeriksa saksi-saksi, juga sudah melakukan gelar perkara, tentang penanganan kasusnya Kasat Reskrim Polres Palopo bisa menjelaskan,” ujar Ridwan.

 

Sementara Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

 

“Karena salah satu unsur pasal perzinaan itu adalah terjadinya hubungan layaknya suami istri sedangkan dari hasil pemeriksaan kedua terlapor Brigpol AA dan AN, tidak didapati dalam satu kamar namun berbeda tempat,” tutur Sayed Ahmad.

 

“Kami juga melakukan visum terhadap yang bersangkutan yakni perempuan AN, namun hasil dari pemeriksaan dokter juga tidak ditemukan bukti terjadinya hubungan layaknya pasangan suami Istri,” tambah Sayed Ahmad.

 

Sayed Ahmad menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut Satreskrim Polres Palopo tidak menemukan fakta terjadinya dugaan tindak pidana perzinahan

 

”Kami tidak menemukan fakta hukum dugaan tindak pidana perzinaan sehingga kasus tersebut akan kami gelar untuk membuktikan kepastian hukum terkait laporan ini karena dugaan tindak pidana belum kami temukan,” jelas Sayed Ahmad.

 

Kasi Propam Polres Palopo AKP Idris menjelaskan bahwa karena yang dilapor adalah salah satu anggota Polri dan ia terikat dalam satu aturan baik aturan pelanggaran disiplin anggota Polri maupun Kode Etik Profesi Polri.  

 

“Berdasarkan laporan pelapor NA sehingga Propam Polres Palopo telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa saksi – saksi sehingga terlapor Brigpol AA ini diduga telah melanggar Perpol No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

 

”Dalam kasus ini kami menerapkan tiga pasal yakni pasal 5 ayat 1b, pasal 8 ayat 1 c dan pasal 13 huruf J,” terang Idris.

 

Menurut Idris, Propam Polres Palopo masih akan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yakni Istri NA karena saat ini sedang dalam perjalan pulang dari ibadah Umroh dan setelah pemberkasan sudah lengkap, selanjutnya akan dilaksanakan persidangan kode etik.

 

“Masih ada satu saksi yang akan kami periksa dan setelah berkas lengkap, maka selanjutnya akan lakukan sidang kode etik,” ungkap Idris.

Previous Post Next Post