PALOPO - Oknum polisi di Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mendapat sanksi kode etik atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Waka Polres Palopo, Kompol H Ridwan mengatakan kronologis
kasus ini berawal dari laporan NA yang tertuang dalam Laporan polisi bernomor
LPP/476/ VII/ 2024 diajukan ke SPKT Polres Palopo pada 15 Juli 2024.
Pelapor yang berinisial NA melihat AN (istri sah dari
pelapor yakni NA) sementara berbelanja di salah satu toko ritel di jalan Nyiur, kemudian saat
berbelanja di toko ritel tersebut dilihat oleh suaminya yakni NA kemudian saat
istrinya pergi menggunakan mobil, NA membuntutinya menggunakan motor, kemudian
istrinya menuju salah satu rumah di jalan Pisang, Kelurahan Murante, Kecamatan
Mungkajang, Kota Palopo, suaminyapun menghubungi salah seorang buruh bangunan
perumahan di tempat itu berinisial SY yang sedang bekerja.
“NA meminta tolong kepada SY untuk mengantar ke salah
satu Bhabinkamtibmas setempat yang berinisial Aiptu BD, untuk mengantar ke
rumah dimana istrinya ada dalam rumah tersebut, setelah sampai di rumah
Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa istri saya ada bersama lelaki lain di rumah
tersebut,” kata Ridwan saat dikonfirmasi di Mako Polres Palopo, Kamis
(22/8/2024) sore.
Lanjut Ridwan, Bhabinkamtibmas Aiptu BD bersama NA menuju
ke rumah tersebut dan pada saat mereka mendatangi rumah itu kondisinya dalam
keadaan terbuka.
“Saat itu mereka menemukan lelaki berinisial Brigpol AA
sementara di teras rumah mengenakan handuk dan baju kaos trail, sementara AN
atau istri NA sedang berada di dapur mengulek sambal dan membakar terong dengan
kata lain lagi memasak di dapur,” ucap Ridwan.
Menurut Ridwan, dari hasil keterangan NA saat dia datang
bersama Bhabinkamtibmas, NA tidak melihat Brigpol AA bersama AN sedang
melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Tidak terjadi tindak pidana perzinahan, namun kami
Polres Palopo terkait ini sudah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,
sudah memeriksa saksi-saksi, juga sudah melakukan gelar perkara, tentang
penanganan kasusnya Kasat Reskrim Polres Palopo bisa menjelaskan,” ujar Ridwan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad
Aidid mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan
memeriksa sejumlah saksi.
“Karena salah satu unsur pasal perzinaan itu adalah
terjadinya hubungan layaknya suami istri sedangkan dari hasil pemeriksaan kedua
terlapor Brigpol AA dan AN, tidak didapati dalam satu kamar namun berbeda
tempat,” tutur Sayed Ahmad.
“Kami juga melakukan visum terhadap yang bersangkutan yakni
perempuan AN, namun hasil dari pemeriksaan dokter juga tidak ditemukan bukti
terjadinya hubungan layaknya pasangan suami Istri,” tambah Sayed Ahmad.
Sayed Ahmad menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan
tersebut Satreskrim Polres Palopo tidak menemukan fakta terjadinya dugaan
tindak pidana perzinahan
”Kami tidak menemukan fakta hukum dugaan tindak pidana
perzinaan sehingga kasus tersebut akan kami gelar untuk membuktikan kepastian
hukum terkait laporan ini karena dugaan tindak pidana belum kami temukan,”
jelas Sayed Ahmad.
Kasi Propam Polres Palopo AKP Idris menjelaskan bahwa
karena yang dilapor adalah salah satu anggota Polri dan ia terikat dalam satu
aturan baik aturan pelanggaran disiplin anggota Polri maupun Kode Etik Profesi
Polri.
“Berdasarkan laporan pelapor NA sehingga Propam Polres
Palopo telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa saksi –
saksi sehingga terlapor Brigpol AA ini diduga telah melanggar Perpol No 7 tahun
2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
”Dalam kasus ini kami menerapkan tiga pasal yakni pasal 5
ayat 1b, pasal 8 ayat 1 c dan pasal 13 huruf J,” terang Idris.
Menurut Idris, Propam Polres Palopo masih akan melakukan
pemeriksaan terhadap satu orang saksi yakni Istri NA karena saat ini sedang
dalam perjalan pulang dari ibadah Umroh dan setelah pemberkasan sudah lengkap,
selanjutnya akan dilaksanakan persidangan kode etik.
“Masih ada satu saksi yang akan kami periksa dan setelah
berkas lengkap, maka selanjutnya akan lakukan sidang kode etik,” ungkap Idris.