LUWU - Tim
Resmob Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, mengamankan MA (17), MR
(16),
M (16),
A (23) dan N (20) atas perbuatannya yang
telah melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar
perempuan berusia 17 tahun yang
terjadi di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Kasat
Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh mengatakan 5
pria tersebut 2 diantaranya diketahui masih
berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Kecamatan
Walenrang, merekapun melakukan aksi bejatnya di kompleks sekolah
korban.
“Aksi
bejat kelima pelaku terjadi pada Kamis (13/6/2024). Korban
awalnya meminta tolong kepada MR salah seorang terduga pelaku yang juga
teman korban di sekolah, untuk menjemput di depan lorong yang tidak jauh dari
rumah korban. Korban pun dijemput
dan membawa
ke ruang
sekretariat
Paskibraka yang ada di Kompleks Sekolah korban,” kata Saleh saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Lanjut Saleh, setibanya di ruang sekretriat, MR yang sebelumnya telah menghubungi 4 rekannya yang semuanya adalah terduga pelaku, mengajak korban untuk masuk ke ruang sekretariat.
“Selain mengajak korban, MR juga mengajak keempat rekannya untuk
melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian,” ucap Saleh.
Menurut Saleh, modus para terduga pelaku
dalam melancarkan aksinya yakni dengan melakukan
bujuk rayu dan tipu muslihat kepada korban.
“Pada
saat itu korban meminta tolong kepada MR salah seorang terduga pelaku
untuk dibelikan susu dan minuman isotonik, namun MR justeru memanfaatkan
kesempatan ini dengan menyetujuinya asalkan korban dapat disetubuhi,” ujar Saleh.
“Setelah
korban dibawa ke
ruang sekret di sekolahya salah satu dari terduga pelaku kemudian
menyetubuhi korban serta mengajak para teduga pelaku lainnya untuk
menyetubuhi
korban secara bergantian,” tambah Saleh.
Kini para terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Luwu untuk
proses hukum lebih lanjut.
“Kelima
terduga pelaku sudah kami amankan dan sedang berada di Mako Polres
Luwu untuk diperiksa lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya,” tutur Saleh.
.