Ipar di Toraja Utara Tega Setubuhi 3 Anak di Bawah Umur yang Juga Iparnya

 


TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, meringkus dan mengamankan seorang pria di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Sulawesi Selatan atas perbuatannya yang telah menyetubuhi 3 anak gadis yang masih di bawah umur.

 

Pelaku adalah YTL (37) warga Bori Tangga, Kelurahan Bori, Kecamatan Sesean.

 

Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, mengatakan YTL ditangkap pada Jumat (12/01/2024) siang lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / I / 2024 / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel tanggal 12 Januari 2024.

 

 

“YTL dengan tega melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah 3 orang ipar mereka,” kata Aris Saidy, Kamis (18/1/2024).

 

Menurut Aris Saidy, peristiwa yang dialami oleh 3 orang gadis yang masih keluarga atau ipar terjadi pada bulan Mei tahun 2021.

 

“Saat itu YTL merayu korbannya dengan meminjamkan sebuah telepon seluler miliknya dan menjanjikan uang sebesar Rp 5.000, setelah merayu, YTL kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar hingga pelaku menyetubuhi korbannya yang masih tergolong anak di bawah umur,” ucap Aris Saidy.

 

Mengetahui perbuatan bejat yang telah dilakukan YTL setelah beberapa tahun, pihak keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

“YTL diamankan di sebuah sebuah lokasi acara adat Rambu Solo’ yang terletak di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean tanpa adanya perlawanan,” ujar Aris Saidy.

 

Saat ini, YTL telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

 

“Atas perbuatnnya, YTL dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Aris Saidy.

Previous Post Next Post