TORAJA
UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Sulawesi
Selatan, meringkus dan mengamankan seorang pria di Lembang Bori’ Ranteletok,
Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Sulawesi Selatan atas perbuatannya yang telah
menyetubuhi 3 anak gadis yang masih di bawah umur.
Pelaku
adalah YTL (37) warga Bori Tangga, Kelurahan Bori, Kecamatan Sesean.
Kasat
Reskrim AKP Aris Saidy, mengatakan YTL ditangkap pada Jumat (12/01/2024) siang lalu
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / I / 2024 / SPKT / Polres
Toraja Utara / Polda Sulsel tanggal 12 Januari 2024.
“YTL
dengan tega melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang
tak lain adalah 3 orang ipar mereka,” kata Aris Saidy, Kamis (18/1/2024).
Menurut
Aris Saidy, peristiwa yang dialami oleh 3 orang gadis yang masih keluarga atau
ipar terjadi pada bulan Mei tahun 2021.
“Saat
itu YTL merayu korbannya dengan meminjamkan sebuah telepon seluler miliknya dan
menjanjikan uang sebesar Rp 5.000, setelah merayu, YTL kemudian memanggil korban
untuk masuk ke dalam kamar hingga pelaku menyetubuhi korbannya yang masih
tergolong anak di bawah umur,” ucap Aris Saidy.
Mengetahui
perbuatan bejat yang telah dilakukan YTL setelah beberapa tahun, pihak keluarga
korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“YTL
diamankan di sebuah sebuah lokasi acara adat Rambu Solo’ yang terletak di
Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean tanpa adanya perlawanan,” ujar Aris
Saidy.
Saat
ini, YTL telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
“Atas
perbuatnnya, YTL dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang
perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi
undang undang, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara,” jelas
Aris Saidy.