LUWU
TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan,
menetapkan kontraktor proyek rumah nelayan yang dibangun di Desa Wewangriu,
Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (17/1/2024).
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yadyn
mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang kontraktor yang
dinyatakan tersangkakan adalah Hj. SIN berdasarkan surat penetapan tersangka
Nomor: TAP-141/P.4.36/Fd.1/1/2024 , Tanggal 17 Januari 2024 dalam perkara
Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Nelayan.
”Satu
orang berinisial Hj. SIN ditetapkan tersangka, setelah melalui rangkaian proses
pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap ahli dan gelar perkara,” kata Yadyn,
Lanjut
Yadyn, penyidikan perkara sejak tanggal 23 Mei 2023, tersangka saat ini ditahan
di rumah tahanan (Rutan) Polres Luwu Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Nomor: PRINT-10/P.4.36/Fd.1/1/2024 tanggal 17 Januari 2024.
Hj.
SIN ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Pembangunan Rumah Khusus Nelayan
Tahun Anggaran 2015 sejumlah 50 unit di Desa Wewangriu Kecamatan Malili
Kabupaten, Luwu Timur.
”Selain tersangka Hj.SIN, penyidik juga melakukan pengembangan kepada pihak-pihak lainnya yang bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus nelayan tahun anggaran 2015,” ucap Yadyn.
Menurut
Yadyn, tersangka Hj SIN melakukan modus
operandi dan perbuatannya selaku Direktur PT. Typutra Morinda Indonesia sebagai
pelaksana pekerjaan pembangunan rumah khusus nelayan.
“Hj.
SIN meminjamkan perusahaanya kepada pihak lain dan tidak melaksanakan tugas dan
kewajibannya selaku pelaksana dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak
yang telah disepakati sehingga mengakibatkan uang negara yang dibayarkan lebih
besar dibandikan dengan prestasi yang diterima,” ujar Yadyn.
Akibat
perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 361.950.000.
“Kerugian
tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara badan pengawas
keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
PE.03.03/SR-840/PW21/5/2023 tanggal 08 Desember
2023,”
tutur Yadyn.
Lanjut
Yadyn, perbuatan Hj. SIN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam
primair
pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana
Subsidair
pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31
tahun 1999 jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
“Tersangka
kini ditahan di Rutan Polres Luwu Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal
17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Februari 2024,” jelas Yadyn