Kejari Luwu Timur Tetapkan Kontraktor Rumah Khusus Nelayan Jadi Tersangka, Negara Merugi Ratusan Juta

 

LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menetapkan kontraktor proyek rumah nelayan yang dibangun di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (17/1/2024).

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yadyn  mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang kontraktor yang dinyatakan tersangkakan adalah Hj. SIN berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-141/P.4.36/Fd.1/1/2024 , Tanggal 17 Januari 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Nelayan.

 

”Satu orang berinisial Hj. SIN ditetapkan tersangka, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap ahli dan gelar perkara,” kata Yadyn,

 

Lanjut Yadyn, penyidikan perkara sejak tanggal 23 Mei 2023, tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Luwu Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/P.4.36/Fd.1/1/2024 tanggal 17 Januari 2024.

 

Hj. SIN ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Pembangunan Rumah Khusus Nelayan Tahun Anggaran 2015 sejumlah 50 unit di Desa Wewangriu Kecamatan Malili Kabupaten, Luwu Timur.

 

”Selain tersangka Hj.SIN, penyidik juga melakukan pengembangan kepada pihak-pihak lainnya yang bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus nelayan tahun anggaran 2015,” ucap Yadyn.

 

Menurut Yadyn,  tersangka Hj SIN melakukan modus operandi dan perbuatannya selaku Direktur PT. Typutra Morinda Indonesia sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan rumah khusus nelayan.

 

“Hj. SIN meminjamkan perusahaanya kepada pihak lain dan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku pelaksana dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sehingga mengakibatkan uang negara yang dibayarkan lebih besar dibandikan dengan prestasi yang diterima,” ujar Yadyn.

 

 

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 361.950.000.

 

“Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-840/PW21/5/2023 tanggal 08 Desember

2023,” tutur Yadyn.

 

Lanjut Yadyn, perbuatan Hj. SIN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam

primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

 

“Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Luwu Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Februari 2024,” jelas Yadyn

 

Previous Post Next Post