Oknum LSM di Luwu Ditangkap Usai Transaksi Narkotika Via Medsos

LUWU – Satuan Reserse Narkoba, Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (02/11/ 2023) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita, menangkap BR (38) di salah satu indekos Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua.

 

Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto mengatakan penangkapan BR berawal dari informasi warga yang menyampaikan bahwa BR biasa memiliki narkotika jenis sabu, sehingga  kami melakukan penyelidikan  dan menggerebek rumah kost.

 

“Kami berhasil menangkap BR, saat digeledah ditemukan 1  saset ukuran kecil diduga Narkotika jenis sabu, berserta barang bukti lainnya,” kata Abdianto, Minggu (05/11/2023).


"BR melakukan transaksi jual-beli sabu via instagram, ini modus baru mengedarkan sabu. Jadi setelah bertransaksi via instagram dan mereka sepakat, selanjutnya sabu ditempel di tempat umum sesuai kesepakatan dengan pemesannnya," ucap Abdianto.

 

Dari hasil pemeriksaan, BR mengaku sudah beberapa kali bertransaksi sabu via instagram. Sabu tersebut ditempel digerbang pasar, gerbang sekolah, dan toilet minimarket.

 

"BR mengaku LSM, dibuktikan dengan kartu identitasnya yang kita temukan saat penangkapan," ujar Abdianto.

 

Hasil pendalaman yang dilakukan, terungkap jika BR memesan sabu dari AC, narapidana kasus narkotika yang saat ini masih menjalani masa tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

 

BR dan AC aktif berkomunikasi via whatsapp. Percakapan keduanya ditemukan saat polisi memeriksa handphone BR.

 

"AC mengendalikan jual-beli sabu dari Lapas, itu terungkap saat handphone tersangka kita periksa, selanjutnya AC kita jemput di Lapas tentu setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas," tutur Abdianto.

Atas perbuatannya itu, BR dan AC dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

Previous Post Next Post