PALOPO – Spesialis pembobol rumah toko (Ruko) yang beraksi di toko Arabika
Kota Palopo, dan sejumlah tempat di Sulawesi Selatan berhasil ditangkap tim
gabungan Polda Sulsel dan Polresta Manado di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Kasi
Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan pelaku berinisial BO (41) warga
Minahasa Tenggara, diamankan polisi di Manado, Sulawesi Utara. terduga pelaku
sudah dua kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Palopo.
"Pelaku
sudah dua kali menggasak barang di toko Arabika, di Jalan Kelapa. Pertama,
terduga pelaku beraksi pada Senin (17/4/2023) dan kedua mereka beraksi kembali pada
Jumat (18/8/2023)," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Minggu (01/10/2023).
Menurut
Supriadi, BO pada aksi pertamanya menggasak 4 karung vanili dengan harga Rp 100
juta. sedang pada aksi keduanya dia menggasak uang sebanyak Rp 90,4 juta.
"BO
masuk ke dalam toko dengan menjebol gembok toko. dia tak bekerja sendiri, ada
beberapa rekannya yang membantunya dalam beraksi,” ucap Supriadi.
Penangkapan
BO setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres
Palopo mengendus keberadaan pelaku jika berada di Manado, sehingga Polres
Palopo dibantu Polda Sulsel dan Polresta Manado langsung bergerak menuju tempat
persembunyian BO di Heine Hotel Manado.
“Saat
ditangkap, BO melarikan diri dengan melompat dari lantai dua kamarnya,
petugaspun memberikan tindakan hadiah berupa timah panas yang bersarang di paha
kiri BO, sehingga BO tersungkur dan tak dapat lolos dari kejaran petugas,” ujar
Supriadi.
"Kami
memberikan tiga kali tembakan peringatan agar terduga pelaku tidak kabur. Namun
dia tetap berusaha kabur, terpaksa kami memberikan tindakan tegas dan
terukur," tambah Supriadi.
Lanjut
Supriadi, dalam menjalankan aksinya, BO ditemani sejumlah rekannya yang saat
ini dalam pencarian.
"Ada
tiga rekan BO yang membantunya dalam beraksi mereka masing-masing berinisial
OG, DA, dan CA, saat ini, kami terus melakukan pengembangan untuk mencari
pelaku lainnya," tutur Supriadi.
Di
hadapan penyidik saat diinterogasi, BO mengaku melakukan beragam aksi kejahatan
di sejumlah tempat di Sulawesi Selatan, bahkan tercatat sebagai narapidana
kasus pencurian emas di Minahasa.
"BO
baru bebas dari penjara pada Agustus 2022 lalu, BO pernah melakukan aksi serupa
di Kabupaten Toraja dan Kota Pare-pare,” jelas Supriadi.