Satres Narkoba Polres Luwu Amankan Ribuan Obat Jenis THD dan Terduga Pemesan

 
LUWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan mengamankan paket berisi obat-obatan pada salah satu jasa pengiriman barang di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Jumat (20/10/2023).

 

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan paket berisi obat-obatan yang diamankan berupa Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol.

 

“Yang diamankan obat jenis THD sebanyak 2.990 butir, 3 buah Botol obat  plastik warna putih. (Tempat Obat THD), 4 strip obat Tramadol Isi 10 Butir (40 Butir), 1 buah kardus kecil, 1 buah kantong kresek warna hitam yang ditempel kertas logo jasa pengiriman barang,” kata Abdianto, saat dikonfirmasi, Jumat.

 

Lanjut Abdianto, selain mengamankan obat-obatan, Polisi juga mengamankan terduga pemesan dan barang miliknya yakni MA (22) warga Desa Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, terduga pelaku pemesan obat-obatan tersebut.

 

“Barang milik terduga pelaku yang diamankan yakni 1 telepon seluler warna biru, dan 1 lembar Kertas plastik Babel Warp Warna Hitam,” ucap Abdianto.

 

Menurut Abdianto, barang tersebut dikirim dari Kota Depok Jawa Barat dan penerimanya adalah  MA, dengan modus pengiriman Aksesoris.

 

“Berdasarkan informasi dari Loka Pom Palopo tentang adanya barang paket kiriman berupa obat jenis Tryhexyphenidil (THD) yang dikirim dari Kota Depok Jawa Barat tujuan Desa Olang yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang di Kelurahan Padang Sappa,” ujar Abdianto.

 

“Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba kemudian melakukan Control Delivery di Kantor jasa pengiriman barang tersebut, kemudian Sat Res Narkoba meminta kepada karyawannya untuk menghubungi penerima paket sesuai nomor HP yang tercantum di resi pengiriman agar ke kantor untuk mengambil paket kiriman tetapi nomor telepon penerima tidak aktif,” tutur Abdianto.

 

Namun tidak lama kemudian kata Abdianto terduga MA datang ke kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil paket tersebut dan setelah MA mengambil paket maka anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.

 

“Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa dirinya yang memesan paket tersebut tetapi mengunakan nama samaran MA, sementara nomor telpon  yang tertera di alamat penerima juga sudah tidak aktif lagi, nomor tersebut untuk mengelabui petugas, dari hasil interogasi, MA sudah ke 2 kalinya memesan obat jenis Tryhexypenidil (THD) di tempat yang sama di Kota Depok Jawa Barat, dengan modus aksesoris untuk di jual di wilayah Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu,” jelas Abdianto.

 

 

Atas kejadian tersebut MA dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

“MA disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai mana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja subs Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuh Abdianto.

Previous Post Next Post