LUWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan mengamankan
paket berisi obat-obatan pada salah satu jasa pengiriman barang di Kelurahan Padang
Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Jumat (20/10/2023).
Kasat
Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan paket berisi obat-obatan yang
diamankan berupa Tryhexyphenidil (THD)
dan Tramadol.
“Yang
diamankan obat jenis THD sebanyak 2.990 butir, 3 buah Botol obat plastik warna putih. (Tempat Obat THD), 4 strip
obat Tramadol Isi 10 Butir (40 Butir), 1 buah kardus kecil, 1 buah kantong
kresek warna hitam yang ditempel kertas logo jasa pengiriman barang,” kata
Abdianto, saat dikonfirmasi, Jumat.
Lanjut
Abdianto, selain mengamankan obat-obatan, Polisi juga mengamankan terduga
pemesan dan barang miliknya yakni MA (22) warga Desa Pattedong, Kecamatan
Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, terduga pelaku pemesan obat-obatan tersebut.
“Barang
milik terduga pelaku yang diamankan yakni 1 telepon seluler warna biru, dan 1 lembar
Kertas plastik Babel Warp Warna Hitam,” ucap Abdianto.
Menurut
Abdianto, barang tersebut dikirim dari Kota Depok Jawa Barat dan penerimanya adalah
MA, dengan modus pengiriman Aksesoris.
“Berdasarkan
informasi dari Loka Pom Palopo tentang adanya barang paket kiriman berupa obat
jenis Tryhexyphenidil (THD) yang
dikirim dari Kota Depok Jawa Barat tujuan Desa Olang yang dikirim melalui salah
satu jasa pengiriman barang di Kelurahan Padang Sappa,” ujar Abdianto.
“Atas
informasi tersebut Sat Res Narkoba kemudian melakukan Control Delivery di
Kantor jasa pengiriman barang tersebut, kemudian Sat Res Narkoba meminta kepada
karyawannya untuk menghubungi penerima paket sesuai nomor HP yang tercantum di
resi pengiriman agar ke kantor untuk mengambil paket kiriman tetapi nomor
telepon penerima tidak aktif,” tutur Abdianto.
Namun
tidak lama kemudian kata Abdianto terduga MA datang ke kantor jasa pengiriman
barang untuk mengambil paket tersebut dan setelah MA mengambil paket maka
anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Dari
hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa dirinya yang memesan paket tersebut
tetapi mengunakan nama samaran MA, sementara nomor telpon yang tertera di alamat penerima juga sudah
tidak aktif lagi, nomor tersebut untuk mengelabui petugas, dari hasil
interogasi, MA sudah ke 2 kalinya memesan obat jenis Tryhexypenidil (THD) di tempat yang sama di Kota Depok Jawa Barat,
dengan modus aksesoris untuk di jual di wilayah Kecamatan Ponrang Selatan,
Kabupaten Luwu,” jelas Abdianto.
Atas
kejadian tersebut MA dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu guna proses
penyidikan lebih lanjut.
“MA
disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No36
tahun 2009 tentang kesehatan sebagai mana telah diubah dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja subs
Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No
36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuh Abdianto.