Suami Aniaya Istri, di Toraja Utara Terancam Penjara 5 Tahun

TORAJA UTARA – JB (48) warga Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu,  Toraja Utara, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Toraja Utara, atas perbuatannya yang telah menganiaya istri sendiri atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial ER (55).

 

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy, mengatakan kejadian KDRT berlangsung pada Sabtu (16/9/2023) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA, di sebuah rumah.

 

“Sesuai keterangan ER, kekerasan terjadi diawali saat korban diminta untuk menjual sebidang tanah yang berlokasi di Makassar, namun ER menolak permintaan JB sehingga terjadi KDRT,” kata Aris Saidy, saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

 

Lanjut Aris Saidy, ER menolak permintaan tersebut dikarenakan tanah yang dimaksud merupakan tanah peninggalan orang tua ER.

 

“Merasa tidak terima dengan penolakan ER, pelaku JB tersulut emosi lalu kemudian melakukan penganiayaan kepada ER dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan pada bagian punggung sebelah kanan dan kepala bagian belakang hingga mengakibatkan ER mengalami luka memar,” ucap Aris Saidy.

 

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ER kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Toraja Utara dan pada Senin (25/09/2023) JB kemudian diamankan oleh Satreskrim Polres Toraja Utara tanpa disertai perlawanan.

 

“JB kini diamankan di Mapolres Toraja Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JB dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutur Aris Saidy.

Previous Post Next Post