TANA TORAJA – TN (40) warga Lembang Leppan Balepe,Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan ditangkap unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, atas dugaan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial CH yang masih berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad
mengatakan tindakan asusila yang dilakukan TN terjadi pada Senin (15/5/2023)
lalu sekitar pukul 05.00 Wita, saat korban CH tengah berjalan bersama kakak
laki-lakinya yang hendak menuju ke sekolah.
“Saat tengah dalam perjalanan TN datang dari arah yang
berlawanan dan menghampiri korban kemudian langsung memegang bagian kemaluan
korban sambil mengeluarkan kalimat tak senonoh,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Lanjut Ahmad, pada kejadian tersebut bocah CH merasa
ketakutan sehingga dirinya tidak berteriak, begitu pun dengan kakak laki-lakinya,
namun sepulang dari sekolah, ia menceritakan peristiwa yang menimpanya itu
kepada orangtua ibunya. Karena merasa keberatan, pihak keluarga korban
melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kemudian tim
Resmob Polres Tana Toraja mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan
bergerak ke lokasi rumah TN di Lembang Leppan Balepe, Kecamatan Saluputti, untuk
dilakukan penangkapan,” ucap Ahmad.
Menurut Ahmad, pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja
untuk dilakukan proses hukum, dan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui
perbuatannya telah melakukan tindakan pencabulan dan melontarkan kalimat tak
senonoh kepada korban.
“Pelaku berinisial
TN kami tahan sesuai pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang
telah diubah oleh Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang
RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diubah kedua kalinya dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak (Perpu 1 / 2016) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai UU dengan UU No
17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
menjadi undang-undang dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun Penjara” ujar
Ahmad.