Pemuda di Tana Toraja Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam Dipenjara 15 Tahun

TANA TORAJA – TN (40) warga Lembang Leppan Balepe,Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan ditangkap   unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, atas dugaan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial CH yang masih berusia 7 tahun.


Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan tindakan asusila yang dilakukan TN terjadi pada Senin (15/5/2023) lalu sekitar pukul 05.00 Wita, saat korban CH tengah berjalan bersama kakak laki-lakinya yang hendak menuju ke sekolah.


“Saat tengah dalam perjalanan TN datang dari arah yang berlawanan dan menghampiri korban kemudian langsung memegang bagian kemaluan korban sambil mengeluarkan kalimat tak senonoh,” kata  Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).


Lanjut Ahmad, pada kejadian tersebut bocah CH merasa ketakutan sehingga dirinya tidak berteriak, begitu pun dengan kakak laki-lakinya, namun sepulang dari sekolah, ia menceritakan peristiwa yang menimpanya itu kepada orangtua ibunya. Karena merasa keberatan, pihak keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.


“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kemudian tim Resmob Polres Tana Toraja mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan bergerak ke lokasi rumah TN di Lembang Leppan Balepe, Kecamatan Saluputti, untuk dilakukan penangkapan,” ucap Ahmad.

 

Menurut Ahmad, pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum, dan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencabulan dan melontarkan kalimat tak senonoh kepada korban.


“Pelaku berinisial TN kami tahan sesuai pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e  Undang-undang nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diubah kedua  kalinya dengan peraturan pemerintah  pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak (Perpu 1 / 2016) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai UU dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang  RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang  RI  nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun Penjara” ujar Ahmad.


Previous Post Next Post