Kakek Berusia 70 Tahun di Tana Toraja Cabuli Anak di Bawah Umur

 


TANA TORAJA -  Seorang kakek berinisial TB (70), warga Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Sulawesi Selatan diamankan satuan reserse kriminal (Satreskrim)  Polres Tana Toraja atas perbuatannya mencabuli AE (7) seorang bocah perempuan yang masih di bawah umur.

 

Kapolres Tana Toraja, AKBP. Malpa Malacoppo, mengatakan penangkapan kakek TB  setelah keluarga korban AE melaporkan kejadian yang dialami dan direspon cepat petugas sehingga pada Selasa (30/5/2023) malam,  tim Resmob lansung melakukan serangkaian penyelidikan, dan menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan.

 

"Sekitar pukul 19.00 Wita petugas ke lokasi dan menemukan kakek TB sedang berada di rumah kerabatnya yang tak jauh dari rumah nenek AE, kemudian TB berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk menjalani Pemeriksaan," kata Malpa Malacoppo saat dikonfirmasi, Kamis (01/6/2023).

 

Malpa Malacoppo menjelaskan bahwa peristiwa yang dialami AE bermula saat AE diajak oleh neneknya mengambil sayuran di kebun dekat dari rumah TB yang tak lain juga masih ada hubungan keluarga, saat  lelah salah seorang saksi korban berkunjung ke rumah kakek TB pada Sabtu (27/5/2023) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita.

 

Pada saat AE tiba di rumah tersebut, AE lalu berbaring di atas hammock atau ayunan, sementara neneknya pergi ke belakang rumah untuk mengambil sayur, tiba-tiba TB datang dengan mengenakan celana pendek dan duduk di atas perut korban kemudian melakukan hal yang tidak terpuji,” ucap Malpa.

 

Lanjut Malpa, kakek TB kemudian membujuk korban naik ke atas rumah untuk melihat neneknya mengambil sayur di belakang rumah, keduanyapun menuju ke atas rumah.

 

“Korban AE langsung mengarah ke jendela untuk melihat neneknya, pada posisi korban melihat ke arah jendela, pelaku kemudian datang dari arah belakang dan kembali menggesekkan alat kelaminnya dari arah belakang," ujar Malpa.

 

Tak puas dengan kondisi itu kakek TB kemudian mengangkat korban ke atas tempat tidur dan melakukan hal yang sama yaitu tindakan pencabulan hingga korban merasa kesakitan dan berteriak memanggil sang nenek namun pelaku membujuk korban untuk tidak berteriak hingga kembali membawa anak tersebut kebawah kolom rumah.

 

“Aksi bejat pelaku baru terbongkar, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada neneknya, sang nenek pun tak terima dan keberatan, kemudian melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja,” tutur Malpa.

 

Dari hasil interogasi polisi, kakek TB mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan disangkakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002  tentang perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  dan diubah kedua  kalinya dengan peraturan pemerintah  pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak (Perpu 1 / 2016 ) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai UU dengan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang  RI. Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang  RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

 

“Kakek TB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Malpa.  


Previous Post Next Post