LUWU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait adanya pembalakan atau eksploitasi di kawasan Hutan Pendidikan dan Wisata (HPW) Kayu Lara di Dusun Simoma Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan, untuk dialihfungsikan oleh sejumlah oknum yang diduga melibatkan unsur pejabat di Pemkab Luwu.
RDP yang digelar Jumat (16/6/2023) dipimpin Ketua Komisi III DPRD Luwu Andi Mammang, dihadiri puluhan anggota DPRD Luwu, para pejabat terkait lingkup Pemkab Luwu, BPN Luwu, KPH Latimojong, Camat Larompong Selatan, Kepala Desa Temboe, Perwakilan Kapolres Luwu dan Kejari Luwu serta puluhan aktivis lingkungan.
DPRD Luwu menilai telah terjadi pelanggaran pidana dan perdata yang melanggar beberapa regulasi tentang HPW Kayu Lara, yang diduga akan dialihfungsikan.
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRD Luwu Andi Mammang dan seluruh anggota DPRD Luwu mengajukan pertanyaan kepada Camat Larompong Selatan, Kepala Desa Temboe, dan beberapa pejabat Pemkab Luwu, atas dugaan keterlibatan dalam pengrusakan hutan pendidikan dan wisata Kayu Lara.
"Kami sudah mendengar seluruh keterangan sejumlah pihak di ruangan ini. Dalam kesempatan ini juga kami menyita meminta agar seluruh dokumen berkaitan adanya pengrusakan HPW Kayu Lara untuk diserahkan ke lembaga DPRD Luwu. Kami menyimpulkan dan merekomendasikan masalah ini ke aparat penegak hukum Polres Luwu, dan meminta OPD terkait untuk melaporkan ke Polres Luwu," kata Andi Mammang
Diakhir RDP tersebut, DPRD Luwu melahirkan 9 butir rekomendasi dimana bukan hanya melimpahkan permasalahan tersebut ke Polres Luwu namun berencana mempertanyakan langsung ke pimpinan eksekutif dalam hal ini Bupati Luwu lewat penggunaan hak interpelasi, yang termuat dalam poin 7 rekomendasi DPRD Luwu
Berikut 9 butir rekomendasi hasil RDP di DPRD Luwu yakni :
1. Meminta menghentikan segala aktivitas dalam kawasan HPW Kayu Lara Simoma.
2. Merekomendasikan Dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup) untuk melaporkan ke pihak penegak hukum oknum-oknum terlibat dalam perusakan hutan Simoma baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam penerobosan dan pengerusakan Hutan Simoma berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
4. Merekomendasikan kepada pemerintah atau Pemerintah daerah untuk membatalkan semua dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang mendukung penguasaan Hutan Simoma baik secara perorangan maupun kelompok.
5. Merekomendasikan kepada Pemkab Luwu untuk mengembalikan Hutan Simoma sesuai dengan fungsinya.
6. Merekomendasikan untuk segera membentuk Perda Perlindungan Hutan Simoma.
7. Apabila kasus ini tidak dapat dituntaskan berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku, maka DPRD Luwu dapat menggunakan hak interpelasi atau hak angket.
8. Merekomendasikan kepada Pemkab Luwu (DLH) memasang papan pengumuman pelarangan masuk ke Hutan Simoma.
9. Meminta kepada pihak kepolisian untuk memasang Police line di area Hutan Simoma.