TORAJA UTARA – Kasus peredaran narkotika jenis sabu di Tana Toraja yang diduga dibekingi oknum polisi berinisial G anggota Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara, Sulawesi Selatan nasibnya kini dalam penantian sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol
Komang Suartana mengatakan oknum polisi G telah diamankan oleh penyidik Bidang
Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel terkait keterlibatan G dalam
peredaran sabu di Kabupaten Toraja Utara.dan dalam waktu tidak lama akan
menjalani sidang kode etik.
“Perkembangannya
Propam Polda Sulsel akan mempersiapan sidang kode etik, mengenai
waktunya kita tunggu hasil perkembangan
dari Propam karena masih dalam penanganan,” kata Komang Suartana saat
dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (10/3/2023).
Menurut Komang Suartana
sejauh ini oknum polisi G yang diproses Bid Propam Polda Sulsel dalam
menjalankan aksinya membekingi pelaku pengedar narkoba, belum ditemukan
keterlibatan oknum lain.
“Enggak ada lagi yang terlibat hanya dia saja,” ucap Komang Suartana.
Komang menegaskan, kesimpulan penyelidikan kasus pengakuan tersangka narkoba "dibekingi" oknum polisi telah terbukti, dia memastikan bahwa oknum polisi G telah melakukan pelanggaran disiplin.
"Oknum polisi G melakukan pelanggaran disiplin,
karena membekingi peredaran narkoba," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video seorang tersangka
penyalahguna narkotika mengaku "dibekingi" pihak kepolisian. Dalam
video tersebut, BNNK Tana Toraja merilis empat tersangka penyalahguna narkotika
yang berstatus pengedar dihadapan sejumlah awak media. Usai menjawab pertanyaan
dari awak media, tiba-tiba salah satu tersangka berinisial GF mengangkat tangan
untuk berbicara.
"Bisa saya sedikit bicara bu’," kata GF saat
itu.
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo kemudian
mempersilahkan tersangka tersebut untuk berbicara. GF membalikkan badannya dan
mengatakan bahwa mereka dilindungi oleh personel polisi.
“Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah,
Polres,” ucap GF.
Namun tak lama usai memberi pengakuan singkat, dan
menyebut sebuah Polres, tersangka tersebut dihentikan kepala BNNK.
Setelah dilakukan penelusuran terkait pengakuan tersebut,
beredar informasi bahwa yang dimaksud tersangka adalah salah satu okum anggota
Polres Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara AKBP. Eko Surosa mengaku jika sementara
mendalami hal tersebut bersama dengan tim yang dibentuk dan dibackup oleh
personil Polda Sulawesi Selatan.
“Terkait dengan salah satu tersangka saat press rilis di
BNNK Tana Toraja, kami segera menindak lanjuti, dan sekarang tim sedang
mendalami terkait dengan informasi yang diberikan tersebut,” ujar Eko Suroso
saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/2/2023).
Lanjut Suroso, pihaknya masih menunggu proses dari hasil
yang didapatkan dari tim yang dibentuk dan dibeck up Polda Sulsel.
“Komitmen kami bahwa jika itu benar maka kami akan proses
sesuai dengan aturan yang berlaku, kami tindak tegas jika itu anggota terbukti
melanggar ataupun apa yang ada seperti dalam video tersebut,” tutur Eko Suroso.
“Karena masih berproses kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah, kami menunggu data lengkap, informasi yang lengkap, nanti kami sampaikan secara transparan,” tambah Eko Suroso.