2 ASN di Luwu Utara Terciduk Gunakan Sabu

LUWU UTARA – Satuan Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan 3 orang dari 4 penyalahguna narkotika jenis sabu, 2 orang adalah aparatur sipil negara (ASN) dan 1 orang warga sipil, serta 1 orang  sempat melarikan diri dan dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

 

Kedua ASN tersebut adalah RT (43) dan  SI (39), sedangkan 1 orang berinisial RS (24) adalah warga sipil dan 1 orang dinyatakan DPO berinsial A.

 


Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda sesuai informasi warga.

 

“Tersangka RT, ditangkap di depan sekretariat perwakilan Kantor Camat Rampi, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, sedangkan tersangka RS dan SI ditangkap di pinggir jalan lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan  Masamba Luwu Utara,” kata Galih Indragiri.

 

Lanjut Galih, penangkapan terhadap tersangka RT yakni sesuai laporan warga bahwa seseorang diduga telah membeli dan membawa narkotika jenis sabu di depan secretariat perwakilan Kantor Camat Rampi sehingga anggota melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka RT berada di tempat tersebut, sehingga tersangka RT diamankan dan digeledah.

 

“Dari tangan RT ditemukan 1 paket diduga sabu sempat dibuang di tanah lalu diinjak saat itu dan ditemukan 1 tempat kaca mata warna hitam yang berisi 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik,” ucap Galih. 

 

Begitupun dengan penangkapan tersangka RS berawal dari penangkapan RT,  dimana saat ditangkap tersangka RT mengaku bahwa yang menyerahkan 1 paket diduga narkotika jenis sabu kepadanya adalah RS, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS.

 

“Dan untuk tersangka SI yakni saat RS ditangkap dan mengaku bahwa yang menyerahkan 1 paket sabu adalah SI sehingga dilakukan penangkapan tersangka SI lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 unit telepon seluler di tangannya, kmeudian tersangka SI mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang yang berinisial A yang kini menjadi DPO,” ujar Galih.

 

Para pelaku saat ini terancam dipidana sesuai pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a.

 

“Para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, untuk DPO saat ini dalam pengejaran polisi,” tutur Galih.

 

Previous Post Next Post